TARAKAN – Sistem keolahragaan di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lama lagi akan diterlindungi dengan payung hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, melalui Panitia Khusus (Pansus) 4 bersama instansi terkait dan tenaga ahli, sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Meski masih dalam proses pembahasan, rancangan itu sudah mulai disosialisasikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah. Seperti yang terlihat di kediamannya di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan, Minggu (16/4/2023). Hampir 250 orang hadir dalam kegiatan tersebut yang dibagi dua sesi.
Ranperda inisiatif DPRD Kaltara ini nantinya akan mengatur banyak hal berkaitan penyelenggaraan keolahragaan di Kaltara. Di antaranya menyangkut anggaran untuk pembinaan dan prestasi.
Melihat pentingnya anggaran, maka melalui perda nanti, DPRD Kaltara berharap pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memberikan anggaran yang cukup bagi pembinaan olahraga, bukan seadanya.
“Di perda ini kita ingin menegaskan berapa kira-kira komitmen penganggarannya. Sehingga bukan lagi dalam pendanaan itu sifatnya seadanya, tapi ada komitmen penganggaran, sehingga siapa pun yang duduk sebagai pemerintah, penganggaran itu sudah jelas,” ujarnya.
Pihaknya juga berupaya agar Perda ini nantinya bisa langsung diimplementasikan tanpa menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).
“Khusus Raperda olahraga ini kita ingin bisa langsung jalan,” tutur pria yang juga Anggota Pansus 4.
Hal lain, lanjut Syamsuddin Arfah, melalui perda ini dapat memperkuat struktur kepengurusan KONI. Dimana diharapkan pengurus KONI lebih ramping dan tidak ada rangkap jabatan sehingga KONI tidak terusik dengan kepentingan individu maupun sekelompok orang saja.
“Kepengurusan KONI ke depannya itu tidak perlu gemuk, ramping, tetapi bisa jalan lebih bagus,” ungka Syamsuddin Arfah.
“Kita juga ingin memasukkan di perda ini, untuk pengurus KONI, tidak boleh rangkap jabatan. Kalau pengurus KONI, dia harus lepaskan sebagai ketua cabor. Kalau dia tetap ingin ketua cabor, berarti tidak boleh pengurus KONI,” tegasnya.
Dalam rangka efektivitas kepengurusan, di perda keolahragaan nanti juga akan mengatur larangan rangkap pengurus di sejumlah cabang olahraga.
“Setiap orang jangan memegang lebih dari satu cabor. Ini dalam rangka efektivitasnya,” tegasnya.
Lewat Perda ini juga, pihaknya mengupayakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan dan memperhatikan kesejahteraan atlet berprestasi. Baik berupa bonus maupun pekerjaan.
Penyediaan sarana dan prasarana olahraga juga menjadi perhatian pihaknya. Diharapkan lewat Perda ini ada daya dukung untuk menyiapkan fasilitas olahraga yang dibutuhkan.
Ranperda ini juga nantinya diharapkan dapat mengakomodir pembinaan olahraga yang bersifat se-Kaltara. Tidak normatif hanya mengakomodir yang dalam Undang-Undang.
Menurut Syamsuddin Arfah, Ranperda ini sedang dalam proses pembahasan di Pansus 4. Ditargetkan selesai beberapa bulan ke depan sehingga bisa diterapkan dalam tahun ini. (jkr)
Discussion about this post