TARAKAN – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. Aturan itu akan membuka peluang pelaku usaha berinvestasi di Indonesia.
Sebagai implikasi dari aturan itu, Pemerintah Pusat juga telah menerapkan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Hal ini turut disosialisasikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Deddy Yevri Sitorus kepada pelaku usaha di Kalimantan Utara (Kaltara), dengan harapan dapat mempersiapkan diri menghadapi masuknya investasi besar di Bumi Benuanta.
Deddy Sitorus menggandeng salah satu mitra kerja Komisi VI, yakni Kementerian Investasi/BKPM. Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Swiss-belhotel Tarakan, Kamis (6/4/2023) menghadirkan narasumber berkompeten dari kementerian terkait.
Dalam sambutanya, Deddy Sitorus menjelaskan bahwa sosialisasi Perizinan Berusaha OSS berbasis risiko merupakan implikasi dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Meski pun aturan itu menilai pro kontra, namun Dedy Sitorus meyakini Undang-Undang itu akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Kita harus akui tidak ada Undang-Undang yang bisa menyenangkan semua pihak atau sempurna. Pasti ada tarik-menarik dan perbedaan. Tetapi pada prinsipnya Undang-Undang ini dibuat untuk mendorong masuknya investasi ke negara kita,” ujarnya.
Dengan masuknya investasi, Deddy menyakini akan mendorong tumbuhnya ekonomi nasional yang positif sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang banyak untuk mengimbangi jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahun.
Menurutnya, dengan Undang-Undang Cipta Kerja, ada 1.700 bidang usaha investasi di Indonesia, dengan 245 bidang usaha yang sifatnya prioritas dan 89 bidang usaha yang ditujukan untuk kemitraan dengan UMKM dan koperasi serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Di Kaltara sendiri, dinilai Deddy, provinsi paling dicari-cari pelaku usaha besar di Indonesia untuk berivestasi, seiring akan dibangunnya Pembangkit Tenaga Listrik Air (PLTA) terbesar di Asia setelah China dengan kapasitas mencapai 1.100 MW.
Karena itu, ketika Presiden Jokowi melakukan groundbreaking KIHI di Tanah Kuning dan Mangku Padi, Bulungan, Pemerintah Pusat tidak sulit mencari tenan.
Hal ini menjadi lompatan quantum yang harus dimanfaatkan pelaku UMKM dan koperasi di Kaltara. Karena diperkirakan Deddy, ada 100.000 pekerja yang akan hadir di Kaltara.
“Kalau 80 persen saja membawa anak-anak, bayangkan skala ekonomi yang akan terbangun? Dengan banyaknya perusahaan yang datang, bayangkan ekosistem yang akan terbangun. Di mana kita orang Kaltara ketika itu muncul? Siapkah kita menangkap peluang-peluang yang muncul? Mari kita buka pikiran kita, mari kita melihat peluang-peluang yang ada,” pintanya.
Dengan disosialisasikannya Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, Deddy berharap dapat memberikan informasi yang jelas bagi pelaku usaha di Kaltara sehingga tidak bertanya lagi ke depannya. Bahkan diharapkan pula dapat disosialisikan ke pelaku usaha lainnya.
Deddy juga mengajak kepala daerah bersama pelaku usaha di Kaltara untuk menginventarisir jenis-jenis usaha yang akan datang ke Tanah Kuning dan Mangkupadi dengan menggali informasi dari Menko Marves. (jkr)
Discussion about this post