TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan hasil verifikasi faktual (verfak) tahap kedua terhadap perbaikan dukungan 8 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Melalui rapat pleno yang digelar di ruang pertemuan Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (11/4/2023), ditetapkan 6 bakal calon memenuhi syarat mendaftar sebagai calon DPD RI. Sedangkan 2 bakal calon tidak memenuhi syarat.
“Hasilnya adalah dari 8 yang melakukan perbaikan kedua, 6 bakal calon statusnya memenuhi syarat, sementara 2 bakal calon tidak memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo dikonfirmasi RRI Tarakan melalui telepon genggamnya, Rabu (12/3/2023).
Teguh membeberkan kedua bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu adalah Aji Muhammad Ari Wijaya dan Muhammad Fajri Alfa Robi. Mereka, menurut mantan Ketua KPU Tarakan dua periode ini, tidak mencapai jumlah minimal dukungan, yakni 1.000 dukungan.
Meski tidak memenuhi syarat, kedua bakal calon tersebut, menurut Teguh -sapaan akrabnya- masih punya kesempatan melalui jalur sanggahan ke Bawaslu yang dibuka 3 x 24 jam.
“Kepada 2 bakal calon yang statusnya TMS, diberi kesempatan mengajukan keberatan lewat Bawaslu, kita tunggu saja, dalam waktu 3×24 jam sejak kita plenokan,” tuturnya.
Sementara itu, 6 bakal calon yang memenuhi syarat, bergabung dengan 9 bakal calon yang telah mendapatkan tiket lebih dulu untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI mulai 1 Mei 2023 nanti. Mereka tinggal menunggu penetapan dari KPU RI. (jkr)
Discussion about this post