TARAKAN – Nasib ke-8 bakal calon bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan ditentukan melalui verifikasi faktual (verfak) tahap dua.
Mulai 26 Maret 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan verifikasi faktual tahap dua terhadap perbaikan persyaratan dukungan ke-8 bakal calon tersebut.
Ini dilakukan untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat minimal 1.000 dukungan atau tidak.
Sebelumnya, ke-8 bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual tahap pertama. Namun, mereka diberi kesempatan melakukan perbaikan dukungan dan telah diserahkan ke KPU Kaltara.
“Mulai 26 (Maret, red) sedang kita verifikasi faktual sampai dengan tanggal 8 April,” ujar Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaran, Teguh Dwi Subagyo kepada awak media, ditemui beberapa hari lalu di Tarakan.
Dijelaskan bahwa metode verifikasi faktualnya sama dengan tahap pertama. Yakni dengan cara petugas mendatangi atau mengumpulkan simpatisannya.
Jika tidak bisa didatangi atau dikumpulkan, maka opsi lainnya melalui video call atau simpatisan tersebut mengirim rekaman video kepada petugas.
Setelah selesai, dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota. Dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi untuk menentukan apakah ke-8 bakal calon tersebut memenuhi syarat minimal dukungan.
“Hasil dari rekap di provinsi itu kita bisa dapat kesimpulan, yang 8 itu apakah statusnya memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak. Jika memenuhi syarat dukungan minimal yaitu 1.000 proyeksinya, maka bakal calon yang bersangkutan tinggal menunggu penetapan dari KPU untuk statusnya memenuhi syarat untuk bisa mendaftar di tanggal 1 sampai 14 Mei,” tuturnya.
KPU RI sendiri akan menetapkan bakal calon yang mengikuti verifikasi faktual tahap kedua ini pada 13 – 17 April 2023. Jika tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tersebut tidak bisa mendaftar sebagai calon pada 1-14 Mei 2023. (jkr)
Discussion about this post