TARAKAN – Sebanyak 2.697,94 gram atau 2,6 Kg sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Tarakan, Kamis (16/3/2023).
Barang haram itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan, beberapa pekan lalu, berdasarkan laporan polisi nomor LP/08/II/2023/SPKT/Satrenarkoba/Polre s Tarakan/Polda Kaltara tanggal 21 Februari 2023.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, disaksikan sejumlah tamu undangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke toilet.
“Ini adalah bentuk transparansi kami dalam pengelolaan barang bukti khususnya narkotika,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam keterangan persnya sebelum pemusnahan.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah menahan dua tersangkanya, yakni MN (46) dan BSR (29). Polisi masih mengejar satu orang lagi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menambahkan bahwa sedikit dari barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Sedangkan lainnya dimusnahkan.
Pihaknya juga sudah mendapatkan ketetapan dari Kejari Tarakan untuk dimusnahkan.
“Barang yang kami sita dari kedua tersangka tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2.702,59 gram dan berat nettonya 2.699.15 gram. Yang akan dilakukan pemusnahan totalnya 2.697,94 gram. Sementara akan disisihkan 0,15 gram untuk laboratorium dan 1,5 gram untuk kepentingan persidangan,” tutur Kapolres. (jkr)
Discussion about this post