TARAKAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU RI), Idham Holik menegaskan, pihaknya masih melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai jadwal.
Ini dibuktikan dengan kehadirannya di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memantau pencocokkan dan penelitian (coklit).
Adapun terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pihaknya melakukan banding.
“Saat ini saya dating ke Kalimantan Utara dalam rangka memonitoring pelaksanaan coklit atau pemutakhiran data pemilih. Artinya tahapan masih berlangsung,” tegas Idham Holik.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, beliau menegaskan bahwa KPU akan melakukan banding dan tahapan berjalan sebagaimana mestinya karena 14 Februari 2024, kami harus melayani pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,” lanjutnya kepada awak media, Sabtu (4/3/2023).
Menurutnya, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali, tidak hanya amanah dari Undang-Undang Pemilu Tahun 2027 di pasal 167 ayat 1, tapi juga amanah konstitusi sebagaimana pada Bab VII pasal 22 (e) ayat 1 UU 1945.
Dengan landasan itu, ia menegaskan, sebagai warga negara, wajib mensukseskan penyelenggaraan pemilu. Termasuk di tahun 2024 yang merupakan pemilu serentak karena putusan dari Mahkamah Konstitusi. (jkr)
Discussion about this post