JAKARTA – DPR RI, DPD RI, Kementerian Agama (Kemenag), dan pemangku kebijakan terkait, menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Total BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi yang diputuskan adalah sebesar Rp 90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp 49,8 juta) dari BPIH dan 44,7 persen (Rp 40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dengan demikian, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12. Biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata peranggota jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menilai nominal BPIH maupun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disepakati masih memberatkan jemaah.
“Dengan sangat berat hati dan sedih hati, kami merasa penetapan nilai tersebut masih memberatkan masyarakat. Tetapi demi memberikan kepastian kepada masyarakat, mau tidak mau harus menerima hasil yang telah disepakati bersama. Paling tidak ini sebagai jalan tengah menuju win win solution antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah,” ujar Hasan Basri.
“Ke depannya kami berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait sehingga tercapai harga terjangkau, rasional, dan nyaman bagi jemaah,” lanjutnya saat ditemui awak media.
Meski telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, Hasan Basri tetap meminta kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaiknya pada jamaah.
Selain itu, Hasan Basri juga menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah untuk peningkatan pelayanan.
“Kami mendorong kepada pemerintah, meskipun dana haji telah diturunkan dari yang sebelumnya, saya meminta kepada Kemenag untuk meningkatkan pelayanan, termasuk antaranya pembinaan dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji,” pintanya.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa HB ini merekomendasikan kepada Kemenag untuk melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji dan menetapkan kebijakan rasionalisasi BPIH sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
Ia mengimbau kepada calon jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran BPIH pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
“Dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” imbaunya.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, sebagai mitra kerja Komite III DPD RI, Hasan Basri yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI, akan terus berkomitmen untuk mengawal penyelenggaraan ibadah haji mulai dari sebelum, saat dan sesudah ibadah haji. (*)
Discussion about this post