TARAKAN – Kader partai politik di Tarakan ramai menagih komitmen partainya. Setelah kader Partai Amanat Nasional (PAN), kini kader Nasional Demokrat (NasDem) yang menuntut.
Adalah Habusan, kader Partai NasDem, mewakili beberapa kader lainnya, menagih komitmen partainya memberikan sanksi bagi anggota DPRD-nya yang tidak menjalankan amanat partai.
Persoalannya hampir sama dengan PAN. Dimana anggota DPRD Tarakan dari Partai NasDem Dapil Tarakan Timur inisial MY, dinilai tidak lagi merealisasikan kompensasi yang harus diberikan kepada calon anggota legislatif (caleg) tidak terpilih pada Pemilu 2019.
“Kalau ditanya tuntutan saya, sudah terjawab di surat instruksi dari DPW. Sudah jelas bahasa yang tercantum,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (2/2/2023).
Dalam surat Nomor 25/DPW-NasDem/Kaltara/VI/2022, perihal tindak lanjut kesepakatan internal DPD Partai NasDem Tarakan, DPW Partai NasDem Kaltara telah memerintahkan Ketua DPD NasDem Tarakan untuk melaksanakan semua kesepakatan yang telah disepakati antara para caleg di Pemilu 2019 di seluruh dapil.
Ditegaskan juga, apabila ada kader atau anggota DPRD terpilih tidak melaksanakan amanat, diambil langkah-langkah sesuai dengan aturan partai sampai dengan proses PAW (pergantian antar waktu). Surat itu ditandatangani Ketua H. Abdul Hafid Achmad dan Sekretaris Supa’ad Hadianto.
Sepengetahuannya, DPD Partai NasDem Tarakan telah menjalankan arahan partai dengan beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada anggota DPRD yang bersangkutan. Namun, tidak juga direalisasikan.
Karena aturan partai sudah dijalankan, Habusan meminta partai bersikap tegas dengan memberikan sanksi sebagaimana arahan DPW Partai NasDem Kaltara dalam surat tersebut.
“Saya lebih condong untuk diberikan sanksi karena surat peringatan pun sudah beberapa kali dilayangkan Ketua DPD kami ke yang bersangkutan tapi diindakan,” pintanya.
Menurut Habusan, sesuai kesepakatan sebelum pencalegkan, caleg terpilih harus memberikan kompensasi sebesar Rp 25 Juta setiap tahun, kepada caleg tidak terpilih, sesuai dapilnya.
Kenyataannya, beber Habusan, caleg terpilih dari Dapil Tarakan Timur itu baru di tahun pertama dari masa jabatannya merealisikan kompensasi. Itu pun dengan mencicil hingga akhir tahun. Di tahun kedua hingga sekarang, belum direalisasikan.
Ia mengaku beberapa kali berkoordinasi via WhatsApp (WA) kepada yang bersangkutan untuk menagih kompensasi, namun tidak mendapat jawaban yang diharapkan.
“Saya beberapa chat beliau untuk menyampaikan tapi dia tidak pernah merespon apa yang saya sampaikan,” kesalnya.
Terpisah, Ketua DPD Partai NasDem Tarakan, Mustain, mengakui adanya kesepakatan yang dicapai semua caleg DPRD Tarakan ketika itu, meskipun ada yang tidak menandatangani.
“Kalau kami di DPD hanya membuat kesepakatan internal dan itu disepakati oleh semua caleg-caleg. Memang ada beberapa orang kalau tidak salah 3 orang yang tidak tandatangan dan bukan pengurus DPD. Akan tetapi walaupun mereka tidak melakukan penandatangan, kami tetap menganggap itu adalah bagian dari kesepakatan semua caleg,” ujarnya.
Kesepakatan itu juga, menurut pria yang menjabat Anggota DPRD Tarakan Fraksi NasDem ini, telah disampaikan di depan pengurus pusat saat Rakorwil Partai NasDem di Tarakan Plaza, beberapa waktu lalu.
“Sudah ada surat keputusan bahwa yang bersangkutan membayar sesuai kesepakatan,” tegasnya.
Ia juga mengakui, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan pada tahun lalu, serta mengingatkannya. Yang bersangkutan sendiri baru membayar kompensasi di tahun pertama. Sedangkan dua tahun selanjutnya, belum diberikan.
Namun, sepengetahuan Mustain, yang bersangkutan sebenarnya berniat membayar. Kemungkinan dibayar pada tahun ini. Hanya saja, jumlahnya menjadi lebih besar karena telah menunggak beberapa tahun.
Sementara anggota DPRD fraksi NasDem lainnya telah merealisasikan setiap tahun, termasuk dirinya. “Kami sudah dua kali membayar, tahun ini lagi,” tuturnya.
Disinggung kemungkinan adanya sanksi yang akan diberikan kepada kadernya itu, Mustain justru menyerahkan kepada DPW Partai NasDem Kaltara. Karena sepengetahuannya, yang bersangkutan merupakan pengurus wilayah.
“Yang bersangkutan berada di kepengurusan tingkat wilayah. Ini dilematis buat kami, persoalannya itu. Semestinya juga provinsi kan memanggil karena dia pengurus provinsi,” ungkapnya.
Namun, diakuinya, jika mengambil sikap tegas, mestinya sanksi yang pantas adalah PAW. Hanya saja perlu dipikirkan dua kali karena ia tidak ingin persoalan ini membuat kekacauan di internal partai.
Mustain tidak pungkiri, persoalan ini berdampak pada elektabilitas partai NasDem di masyarakat. Menurutnya, DPW Partai NasDem Kaltara harus memilikirkan jalan keluar dari persoalan ini karena kader tersebut merupakan pengurus wilayah. (jkr)
Discussion about this post