TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke II Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Rapat yang digelar pada Senin (13/2/2023), dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi M. Akbar M. Djuarjah, S.E, M.M, serta dihadiri Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus S.T dan unsur pimpinan DPRD Kaltara lainnya.
Sementara mewakili Gubernur Kaltara, hadir Sekretaris Provinsi (Sekprov), Dr. H. Suriansyah, M.AP, serta perwakilan organisasi pimpindan daerah dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.
Dua nota pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Kaltara ini dibacakan langsung oleh Ketua Pansus, Supa’ad Hadianto, S.E.
Sementara Pemprov Utara juga telah menyusun dua ranperda. Ini dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah secara efektif dengan memegang prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Selain itu, Penyusunan Ranperda juga telah mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan. (hms)
Discussion about this post