TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan membuka kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk berkonsultasi seputar pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Itu seiring telah dilauncingnya Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di ruang pertemuan Swiss-belhotel, Tarakan, Senin (27/2/2023), sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Sudah dibuka mulai hari ini,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Zulfauzi Hazly kepada awak media, ditemui usai pembukaan.
Dengan dibukanya klinik ini, Zulfauzi berharap menjadi wadah bagi partai politik untuk berkonsultasi terkait upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Selain parpol, pihaknya juga membuka kesempatan bagi badan pengawas Ad Hoc. Karena tidak dipungkiri Zulfauzi, terkadang pengawas menemukan persoalan di lapangan.
Klinik ini ditangani langsung komisioner Bawaslu Tarakan bersama jajaran sekretariat. Partai politik tidak harus datang kalau menemukan masalah, tapi sekedar berkonsultasi pun, bisa.
Menurutnya, ini merupakan program Bawaslu Kaltara, berdasarkan aspirasi yang diserap dari Bawaslu kabupaten dan kota terutama di bidang penanganan pelanggaran, saat menggelar pertemuan beberapa waktu lalu.
Dengan hadirnya klinik ini, ia juga berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Sedangkan proses hukum merupakan solusi terakhir apabila sudah tidak bisa dicegah lagi.
“Ini upaya pencegahan karena dalam konsep penegakkan hukum ada namanya ultimum remidium, upaya terakhir. Yang diutamakan proses bagaimana mencegah, sosialisasi, koordinasi dan sebagainya. Penanganan kalau bisa paling belakang,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post