TARAKAN – Meski sudah ditindak tegas, masih ada masyarakat yang membuang sampah di Hutan Kota, Gunung Selatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali memergoki warga yang membuang sampah lokasi itu pada Rabu (18/1/2023).
Personel Satpol PP yang melintas di jalan itu, sempat merekam dengan video. Tampak beberapa warga menurunkan sampah dari mobil pickup, dibuang di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan membenarkan. Anggotanya menemukan sekira pukul 17.00 WITA.
Pasca temuan itu, anggotanya juga sudah menemukan warga tersebut dan akan diproses hukum. Mereka terancam tindak pidana ringan (tipiring).
“Jadi sudah kami temukan. Sudah kami lacak ternyata mobilnya orang RT 4 Kampung Enam. Sudah kami dapat orangnya, sudah kami panggil menghadap di PPNS. Rencananya nanti menyidangkan besok (hari ini, red),” ujar Hanip Matiksan, Rabu (18/1/2022).
Dalam temuan ini, pihaknya menetapkan 1 orang tersangka. Sedangkan yang lain hanya membantu.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka merupakan petugas sampah yang mengambil sampah rumah tangga. Mestinya mereka membuang sampah di Kampung Enam. Karena tutup, mereka alihkan ke Gunung Selatan.
“Ternyata tukang sampah juga, sudah mau buang di Kampung Enam, sudah tutup, enggak boleh. Makanya dia ke sana. Padahal informasi dari warga diberitahukan bahwa harus ikut jam pembuangan. Tapi dia tidak mengikuti dan buang sampah di Pasir Putih,” bebernya.
Hanip menegaskan bahwa mereka termasuk petugas sampah yang lama bertugas. Sehingga diperkirakan sudah tahu larangan membuang sampah.
Pasca temuan itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan warga tersebut mengambil pick up nya sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam tipiring dengan denda paling tinggi Rp 50 juta dan kurungan maksimal tiga bulan.
“Kalau pengalaman sebelumnya denda ada Rp 500 ribu, kalau bisa ditinggikan saja jangan terlalu rendah. Tahun kemarin ada tiga kita tipiringkan 2022, ada kena 500,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post