TARAKAN – Memasuki tahun politik, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes ingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana berkampanye calon yqng akan maju dalam Pemilu 2024.
Hal itu diisampaikan saat menghadiri jalan sehat kerukunan yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umar Beragama (Forkopimda) Tarakan di Vihara Fajra Bumi Dwipa, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Sabtu (14/1/2023)
Pesan itu juga menjadi salah satu poin yang dideklarasikan tokoh lintas agama pada kegiatan tersebut, sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama di Tarakan.
“Sudah ada deklarasi tidak boleh memanfaatkan rumah ibadah untuk kegiatan politik. Kampanye dengan mengundang calon baik pencalonan anggota DPRD, calon kepala daerah, calon presiden, calon anggota DPD, enggak boleh,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
“Rumah ibadah tidak boleh dikotori dengan kegiatan-kegiatan politik supaya rumah ibadah tetap netral dan steril,” tegas Wali Kota.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kemenag Tarakan H. M. Shaberah. Ini dimaksudkan agar umat beragama tetap turut menjaga kondusifitas Tarakan.
“Kta berharap tercipta kerukunan dalam rangka menghadapi tahun 2023-2024. Tadi sudah jelas disebutkan dilarang menggunakan rumah ibadah untuk tempat kampanye dan seterusnya. Jadi kalau masuk rumah ibadah silakan, tapi untuk berkampanye dan seterusnya dilarang,” tegasnya.
Pihaknya akan mempertegas imbauan itu dalam surat edaran yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Nanti kita akan menyampaikan edaran itu ke masing-masing pengurus ibadah,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post