TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan berhasil mengungkap perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan setahun lalu.
Tersangkanya tiga orang. EG (23) dan AF (22) yang merupakan suami istri dan telah ditetapkan tersangka, bersama rekannya, MD (45). Sedangkan korban adalah AGR yang kala itu masih berstatus pelajar kelas XI salah satu SMK negeri di Tarakan.
“Ada tiga orang. Pelaku utamanya EG, dibantu oleh istrinya AF dan ada satu lagi temannya MD,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ayah korban kepada kepolisian pada 27 November 2022 sekira pukul 11.00 WITA.
Ia membuat laporan setelah mendapatkan kabar dari temannya kalau anaknya yang kabur dari rumah pada April 2021 lalu dan belum kembali, dibunuh.
Menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikkan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Hasilnya memang benar, anak korban dibunuh dan dikubur di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, pada April 2021.
“Waktu kejadian bulan April 2021 lalu, sekira pukul 09.00 WITA, dari hasil keterangan tersangka dan saksi-saksi, di mana tempat kejadiannya di Jalan Perumahan PNS, belakang Blok D, kandang ayam RT 01 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara,” beber perwira menengah Polri berpangkat melati dua ini.
Polisi menemukan jasad korban di kebun nanas yang berada di seberang pondok yang juga kandang ayam. Untuk memastikan kalau korban memang AGR yang dicari, pihaknya melibatkan rumah sakit untuk pencocokkan post mortem, serta dibenarkan juga keluarganya setelah melihat baju yang dipakai korban saat kabur dari rumah.
“Dipastikan oleh pihak rumah sakit dan juga keluarganya dengan melihat baju yang dipakai terakhir oleh anak korban, memastikan bahwa korban adalah anaknya,” ungkap Taufik Nurmandia.
Awalnya, EG menculik korban untuk minta uang tebusan kepada ibunya yang merupakan orang berada. EG butuh uang agar bisa mengembalikan modal yang dipinjamkan ayahnya yang habis digelapkan EG untuk bermain judi online.
“Dia (EG) dipercayakan orang tuanya untuk ngurus kendang ayam dan dikasih modal untuk beli kepiting di pos. Dana ini habis dipakai dia karena kecendrungan main judi online,” ungkapnya.
Setelah habis, EG bingung untuk mengembalikan kepada ayahnya karena terus ditagih. Karena butuh uang, EG menculik korban agar bisa minta uang tebusan Rp 200 juta kepada ibu korban.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan seperti yang diinginkan. Saat menyekap korban di pondok yang menjadi TKP pembunuhan, korban justru berontak dan memberikan perlawanan.
Karena berontak, EG dan MD sepakat menghilangkan nyawa korban. Dengan cara mengeratkan kabel di lehernya. Kemudian untuk memastikan korban meninggal, EG menusukkan benda tajam ke dada kanan korban.
“Setelah diikat, korban melakukan perlawanan. Akhirnya, istri pelaku pergi, ia (EG) panggil temannya, MD, yang membantu melakukan pembunuhan tersebut,” bebernya.
Setelah meninggal, korban di kubur di kebun nanas yang berada di seberang pondok kandang ayam. Pelaku kemudian kembali ke pondok untuk membersihkan darah.
Dari hasil penyidikkan polisi di TKP, ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti kabel yang digunakan untuk mengeratkan leher korban, kursi tempat korban didudukkan, tali rapiah untuk mengikat korban serta pakaian korban.
“Saat ini kita kenakan pembunuhan berencana, pasal 340 junto pasal 338 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post