TARAKAN – Setelah melalui tahapan dan pemeriksaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau gratifikasi warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan.
Adalah Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Laut berinisial IS yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (10/11/2022). Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diperoleh kepolisian.
“Pada hari Rabu, pukul 18.00 sampai dengan selesai, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan,” demikian keterangan Ijren Pol Daniel Adityajaya S.I.K, S.H, M.Si melalui Direksrimsus Kombes Pol Hendy F Kurniawan S.I.K, S.H, M.H, M.Si.
“Dengan hasil menetapkan status IS selaku Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut, dari saksi menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik,” lanjut Hendy -sapaan akrabnya- melalui pesan WhatsApp (WA) kepada awak media.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kaltara telah menggali keterangan dari tiga orang pegawai KSOP Tarakan. Namun, informasi yang diperoleh awak media ini, sudah orang telah dipulangkan. Sedangkan satu orang lainnya yakni IS, terus diperiksa hingga akhirnya ditetapkan tersangka. (jkr)
Discussion about this post