TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil meringkus pelaku utama percobaan pencurian yang disertai dengan penganiayaan.
Pelaku inisial JM diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di areal pertambakan Pulau Tibi, Kabupaten Bulungan pada Jumat (7/10/2022).
Dengan demikian, dua pelaku kasus tersebut telah diamankan. Sebelumnya, polisi menangkap IK pada 3 Oktober 2022 lalu.
“Di tanggal 7 Oktober 2022 sekitar pukul 2, subnit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan beserta tim atau tim gabungan yang dibentuk oleh bapak Kapolres telah mengamankan 1 orang tersangka lagi dengan inisial JM,” ujar Kapolres Tarakan AKPB Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi.
“Kami dapatkan itu di salah satu pondok di wilayah pertambakan daerah Pulau Tibi, yang mana pada saat kami amankan yang bersangkutan dalam kondisi tertidur dan langsung bawa ke Polres Tarakan,” bebernya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa samurai yang digunakan tersangka pada saat menjalankan aksinya. Kedua tersangka telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Polres Tarakan.
“Tersangka dengan inisial JM kita kenakan Pasal 365 ayat (2) junto Pasal 53 KUHP, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ancamnya.
Kasus ini sendiri terjadi pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 04.00 WITA pagi, di rumah korban Jalan Aki Pingka RT 8 Kelurahan Karang harapan, Tarakan Barat.
Pelaku ada dua orang, inisial IK berperan mengawasi di luar rumah korban, dan JM sebagai pelaku utama penganiayaan. Ketika itu, pelaku hendak mencuri.
“Tersangka dengan inisial JM ini, dia beserta rekannya IK, menggunakan sepeda motor dengan berboncengan. Yang sebelumnya yang bersangkutan ini tengah main judi slot di HP, kemudian saldonya habis, disitulah timbul niatan mereka untuk melakukan aksi pencurian,” beber Muhammad Aldi.
Saat berjalan mencari rumah yang akan disatroni, pelaku melakukan secara acak, dengan menyasar pintu rumah yang agak terbuka. Didapatlah rumah korban.
Tersangka JM bertugas masuk ke dalam melakukan pencurian, sedangkan IK menunggu di luar dengan menggunakan motor.
Pada saat JM hendak masuk ke rumah dengan mendorong pintu, ia melihat benda-benda berharga dan akan mengambilnya. Namun ketika akan mengambil, korban justru terbangun dari tidurnya sambil berteriak maling.
Kondisi itu membuat JM panik dan menarik samurai yang sudah ia bawa, lalu menyabet ke kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah.
Rekan korban yang ada di rumah itu, terbangun setelah mendengar teriakan korban dan berupaya mengejar pelaku. Namun, tersangka berhasil kabur.
Polres Tarakan yang mendapatkan laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu persatu tersangka. (jkr)
Discussion about this post