TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mendata tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Hasil pra finalnya pun telah diumumkan pada 30 September 2022. Dari 2.917 orang pegawai honorer terdata, terdapat 1.874 orang memenuhi syarat dan 1.043 orang tidak memenuhi syarat.
“Berdasarkan pra final 30 September, diketahui bahwa jumlah pegawai yang terdata dari 2.917 orang, yang memenuhi 1.874 orang. Ada 2 orang tenaga honorer kategori II (THK-2) dan ada tenaga non ASN yang terdata 1.872. Yang tidak memenuhi syarat ada 1.043,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan Bob Syahruddin, Senin (10/10/2022).
Lebih rinci, dari 1.043 orang yang tidak memenuhi syarat, sebanyak 131 orang baru bekerja di tahun 2022 serta 272 orang belum setahun bekerja per 31 Desember 2021.
Selain itu, ada juga pegawai non ASN yang usianya melebihi 56 tahun sebanyak 92 orang, tidak memiliki ijazah sebanyak 212 orang serta pegawai yang digaji dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebanyak 270 orang.
Ada pula yang tidak memiliki surat keputusan pengangkatan tenaga non ASN sebanyak 3 orang serta berhenti atau mengundurkan diri 51 orang dan mutasi atau pindah ke instansi lain sebanyak 12 orang
“Jadi totalnya 1.043 (orang),” imbuh mantan Sekretaris DPRD Tarakan ini. Ia menambahkan, hasil pendataan tersebut telah diumumkan melalui website Pemkot Tarakan.
Namun, berdasarkan surat dari Menteri PAN-RB yang diterbitkan pada 7 Oktober 2022 perihal Jabatan yang Tidak Sesuai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemkot Tarakan terpaksa harus mengeluarkan lagi 301 orang dari dari jumlah 1.874 orang, dari aplikasi BKN.
“Di antaranya untuk pemerintah daerah, di mana dari kita punya tadi, ada 301 orang tenaga non ASN yang harus dikeluarkan dari aplikasi BKN. Karena ada sopir, ada penjaga malam, ada tenaga dasar istilahnya. Itu nanti kita akan keluarkan lagi dari data yang sudah pernah terverifikasi,” bebernya.
Dengan demikian, jumlah pegawai yang memenuhi syarat nantinya hanya tersisa sekira 1.500an orang. Pihaknya terus memvalidasi data pegawai Non ASN sampai tanggal 22 Oktober 2022. Setelah itu data tersebut akan divalidasi oleh pemerintah pusat yang akan difinalkan pada 30 Oktober 2022.
Bob Syahruddin mengaku tidak mengetahui peruntukkan data tersebut oleh pemerintah pusat. Namun mereka yang memenuhi syarat, keputusan diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak, tergantung dari kebutuhan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah serta formasi yang disiapkan pemerintah pusat. (jkr)
Discussion about this post