TARAKAN – Manfaat diperoleh keluarga ahli waris dari peserta program Bapak Asuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jaminan perlindungan bagi pekerja rentan.
Dua keluarga ahli waris akan menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), karena pesertanya meninggal dunia.
Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tarakan H.A. Hamid Amren S.E Hamid Amren menilai, manfaat yang akan diterima ahli waris merupakan bukti nyata dari kepedulian ASN Pemkot Tarakan yang juga anggota Korpri sebagai bapak asuh pekerja rentan.
Wali Kota Tarakan dan Dewan Pengurus Korpri Tarakan mendorong ASN yang juga anggota Korpri untuk membantu pekerja rentan agar mendapatkan jaminan perlindungan.
“Ini bukti nyata daripada kepedulian PNS kota Tarakan sebagai bapak asuh pekerja rentan. Seperti asisten rumah tangga, pekerja sektor informal lainnya, apakah nelayan, apakah buruh kasar yang mereka agak kesulitan membayar BPJS Ketenagakerjaan, maka dengan kebijakan Wali Kota Tarakan dan kebijakan kita di Korpri Tarakan mengimbau anggota kita untuk mau menjadi sebagai bapak asuh,” ujarnya.
“Dengan meninggalnya pekerja rentan itu, kan meninggalkan keluarganya, ada anaknya, ada istrinya, masih butuh biaya hidup, biaya pendidikan, biaya kesehatan. Karena itu sebagaimana disampaikan Kepala BPJS, satu orang diberikan Rp 42 juta, lumayan membantu yang ditinggalkan,” lanjut Hamid Amren yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan.
Dengan kejadian ini, Hamid Amren kembali menggugah hati para anggota Korpri baik di lingkungan Pemkot Tarakan maupun instansi vertikal untuk memperhatikan pekerja rentan dengan menjadi bapak asuh program jaminan perlindungan dari BPJamsostek.
“Saya mengimbau hati semua anggota Korpri Tarakan baik PNS pemerintah kota dan juga PNS instansi vertikal lainya, ikut berpartisipasi lewat instansinya masing-masing, bekerja sama dengan BPJS Tenaga Kerja,” imbaunya.
Hamid Amren juga menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya dua pekerja rentan tersebut.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Rina Umar membenarkan rencana pihaknya memberikan santunan kepada kedua keluarga ahli waris.
“Ada dua pekerja yang iurannya dibayarkan melalui Bapak Asuh Pekerja oleh ASN Kota Tarakan, meninggal dunia dan kami akan serahkan santunannya kepada ahli warisnya masing-masing Rp 42 juta,” ujar Kepala BPJamsostek Tarakan Rina Umar melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (26/10/2022).
Menurut Rina -sapaan akrabnya- ini merupakan manfaat dari keikutsertaan pekerja dalam program BPJamsostek. Di mana, salah satu programnya adalah perlindungan jaminan kematian. Selain itu ada juga program perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Dari program tersebut peserta cukup membayar iuran Rp 16.800 setiap bulan.
Khusus kedua pekerja rentan yang meninggal dunia tersebut, dibeberkan Rina, satu tenaga kerja baru terdaftar 3 bulan, dan satu tenaga kerja lagi terdaftar 4 bulan. Ahli waris almarhum langsung mendapatkan santuan dari BPJamsostek, karena telah mengikuti jaminan perlindungan dari program Bapak Asuh yang dibiayai ASN.
Rina berharap santunan ini dapat meringankan beban penerima manfaat untuk menyambung hidup keluarganya.
“Harapan untuk penerima manfaat, santunan dapat bermanfaat untuk kelangsungan hidup ahli waris yang ditinggalkan,” harapnya.
Rina juga mengimbau kepada bapak asuh agar dapat memotivasi ASN yang lain yang belum berkontribusi, turut serta menjadi bapak asuh memberikan perlindungan bagi pekerja rentan yang sangat membutuhkan.
Rezeki yang disisihkan untuk pekerja rentan sangat berarti dan bermanfaat untuk tenaga kerja dan keluarganya. (jkr)
Discussion about this post