TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 9 parpol dinilai memenuhi kriteria.
Selama dua hari, penyelenggara pemilu di Bumi Paguntaka itu melaksanakan verifikasi faktual secara bergilir. Dimulai pada Minggu (16/10/2022) dengan memverifikasi 7 parpol.
Diawali dengan mengunjungi Sekretariat Partai Buruh, berlanjut ke Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Garuda terakhir Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
KPU Tarakan kemudian melanjutkan verifikasi faktual pada Senin (17/10/2022) dengan mendatangi sekretariat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dari hasil verifikasi yang meliputi kepengurusan terutama Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan dan sekretariat tetap sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu, 9 parpol dinilai telah dipenuhi kriteria tersebut.
“Alhamdulillah semua terpenuhi, semua informasi yang diberikan itu dengan data yang kita pegang, kami lihat sesuai,” ujar Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik Akbar kepada awak media, ditemui usai kegiatan, Senin (17/10/2022).
KPU Tarakan kini melanjutkan dengan tahapan verifikasi keanggotaan parpol yang dimulai sejak Senin (17/10/2022) sampai dengan 4 November 2022.
Menurut Taufik, ada beberapa hal yang menjadi perhatian KPU dalam verifikasi keangotaan ini. Meliputi pernyataan orangnya serta dokumennya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Dalam kegiatan ini, pihaknya menyiapkan tiga metode verifikasi. Yakni dengan mendatangi rumah anggota, kedua dengan mengumpulkan anggotanya di sekretariat parpol, dan ketiga dengan melakukan video call.
Pihaknya sendiri telah mengantisipasi kemungkinan adanya dualisme keanggotaan melalui verifikasi administrasi (vermin) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Taufik memperkirakan bisa saja ditemukan dualisme keanggotaan dalam verifikasi keanggotaan ini. Termasuk kemungkinan adanya PNS atau TNI/Polri masuk dalam keanggotaan parpol.
“Kalau itu kita sudah sisir di vermin. Tapi tidak menutup kemungkinan ada kita temukan di lapangan. Kalau proses itu, kita mengikuti syarat-syarat yang ada,” ungkapnya.
Hasil dari verifikasi keanggotaan ini akan dilaporkan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Nantinya SIPOL yang akan merumuskan apakah keanggotaan itu Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan perlu perbaikan. Pihaknya hanya melaksanakan verifikasi saja sesuai tugas yang diberikan KPU RI.
Demikian juga dengan penentuan parpol lolos atau tidak mengikuti pemilu 2024. Menurut Taufik, keputusan ada di KPU RI. Pihaknya hanya melakukan verifikasi faktual. (jkr)
Discussion about this post