TARAKAN – Dugaan gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang diderita anak bawah lima tahun (balita) di Tarakan, turut menyita perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan.
Instansi Pemkot Tarakan yang menangani bidang kesehatan ini menerima laporan dari RSUD dr. H. Jusuf SK pada 20 Oktober 2022 yang merawat anak usia 2,2 tahun diduga mengalami gangguan ginjal akut.
“Kami mendapatkan laporan dari RSUD Jusuf SK pada tanggal 20 Oktober, pukul 06.29 WITA melalui pesan singkat (WA) dan telepon ke Dinas Kesehatan, adanya kasus yang diduga gangguan ginjal progresif akut pada anak, umur 2 tahun 2 bulan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Tarakan dr. Devi Ika Indriarti kepada awak media, Minggu (23/10/2022).
Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan epidemiologi secara menyeluruh sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan.
Hasilnya, beber Devi -sapaan akrab- diketahui anak tersebut mulai sakit sejak Selasa (11/10/2022) yakni demam, batuk dan pilek. Orangtua kemudian membeli sendiri obat di apotik untuk meredakan sakit anaknya.
Obat tersebut kemudian diminumkan kepada anaknya sampai habis, namun tidak ada perubahan. Sehingga pada Sabtu (15/10/2022), orangtua membawa anaknya berobat ke puskesmas.
Di puskesmas, menurut Devi, anak tersebut diperiksa oleh tenaga medis dan diberikan obat sesuai gejala penyakitnya. Namun pada saat itu belum terbit larangan dari Kementerian Kesehatan untuk pemberian obat dalam bentuk sediaan sirup kepada anak.
Menurut Devi, Kementerian Kesehatan baru mengeluarkan instruksi larangan pada tanggal 18 Oktober dan diterima Dinas Kesehatan Tarakan pada 19 Oktober.
Pada Minggu (16/10/2022), beber Devi, anak tersebut sudah buang air kecil sedikit, hanya sekali. Bahkan pada Senin (17/10/2022), sudah tidak dapat buang air kecil dan kondisi tubuhnya lemas. Namun baru dibawa ke rumah sakit pada Rabu (19/10/2022).
“Pada tanggal 19 Oktober baru dibawa ke rumah sakit dr. Jusuf SK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dan kami diinformasikan pada tanggal 20 Oktober,” ungkapnya.
Saat itu, menurut Devi, anak tersebut rencananya akan dirujuk ke RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar sebagai rumah sakit rujukan penanganan gangguan ginjal akut, karena peralatan di RSUD dr. H. Jusuf SK tidak memungkinkan merawat anak tersebut. Namun, karena kondisi kesadaran anak tersebut sudah menurun, sehingga tidak jadi dirujuk.
“Kalau anaknya kondisi kesadarannya sudah menurun, kita tidak bisa lakukan rujukan. Sehingga rujukannya ditunda,” ungkapnya. Karena terus menurun, anak tersebut meninggal dunia pada 21 Oktober.
Dinas Kesehatan Tarakan juga telah mengambil obat-obatan sirup yang dikonsumsi anak tersebut disebut untuk dikirim ke laboratorium rujukan bersama darah dan urine anak.
“Kami masih menunggu koordinasi dari Dinas Kesehatan provinsi, rencananya Senin (hari ini, red) akan kami kirimkan. Jadi masih dugaan, obatnya jenis sirup,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post