TARAKAN – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik (Parpol).
Di Tarakan, dari 9 parpol yang harus mengikuti tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah mendatangi 7 parpol.
Verifikasi faktual dimulai pada Minggu (16/10/2022). Secara bergantian komisioner KPU Tarakan didampingi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan, mengunjungi sekretariat parpol.
Ketujuh parpol yang didatangi adalah Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gefora), Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Dalam kegiatan ini, ada tiga item yang diverifikasi KPU Tarakan. Yakni terkait kepengurusan partai politik tingkat kota, terutama ketua, sekretaris dan bendahara.
Selain itu, juga terkait dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan dan terkait dengan domisili tetap sekretariat partai sampai dengan tahapan pemilu berakhir.
Dari hasil kunjungan, Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengaku rata-rata parpol memiliki sekertariat, begitu juga dengan kriteria kepengurusan.
“Rata-rata ada semua, KSB (ketua, sekretaris, bendahara),” ujarnya kepada awak media, ditemui usai kegiatan.
Pihaknya masih akan melakukan verifikasi faktual pada hari ini untuk dua parpol tersisa. Yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Indonesia (Parpol).
Menurut Nasruddin, adalah ranah KPU RI untuk menentukan apakah parpol lolos verifikasi faktual atau tidak. Pihaknya hanya bertugas membantu melaksanakan verifikasi factual di tangkat kota.
“Tidak ada hasil apakah itu TMS atau MS. Yang ada adalah kita menyetorkan hasil verifikasi kita itu untuk disampaikan ke KPU RI yang kemudian nanti KPU RI akan menentukan seperti apa prosesnya,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait parpol yang memiliki kursi di DPR RI, menurut Nasruddin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, partai yang memenuhi parlemen threshold atau ambang batas, tidak dilakukan verifikasi faktual.
Namun, lolos atau tidaknya parpol yang telah memenuhi ambang batas, ia serahkan keputusannya kepada KPU RI.
“Nanti secara keseluruhan KPU RI akan mengumumkan pada tanggal 14 Desember 2022, parpol-parpol mana saja yang akan menjadi peserta Pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKN Tarakan Dina mengaku partainya telah mengikuti proses verifikasi faktual sesuai kriteria. Mulai dari dicek semua pengurus tingkat kota,
“Alhamdulillah semuanya sudah berjalan lancar dan kita sudah memenuhi semua syarat yang diberikan dari KPU dan juga sudah di sudah dicek semua,” ujarnya.
Termasuk secretariat maupun keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Menurut Dina, pihakya telah memenuhi kriteria tersebut.
DPC PKN Tarakan, menurut Dina, telah berdiri dan melakukan persiapan selama dua tahun. Pihaknya juga telah membentuk pengurus ranting di setiap kecamatan.
Jumlah pengurus DPC PKN Tarakan diperkirakannya mencapai 100an orang. Namun untuk anggota dan kader di seluruh Tarakan mencapai 510 orang. (jkr)
Discussion about this post