TARAKAN – Satuan Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan pernyataan terkait diamankannya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Sebelumnya, narapidana inisal AN alias HN diamankan Satuan Brimob Polda Kaltara di sebuah rumahnya di Jalan Bhayangkara, Pasir Putih, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Sabtu (3/9/2022).
Komandan Satuan Brimob Polda Kaltara Kombes Pol Noor Hudaya melalui Wakil Komandan AKBP Sutrisno Hady Santoso membenarkan pihaknya mengamankan HN setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Yang jelas berdasarkan laporan masyarakat ada napi yang berkeliaran, kita amankan dan kita kembalikan,” tegas Sutrisno Hady Santoso kepada awak media, Senin (5/9/2022).
Saat akan diamankan, beber Sutrisno Hady Santoso, HN sempat adu argumen dengan anggotanya dengan mengaku telah mendapatkan izin. Namun anggotanya tetap mengamankan HN.
Adapun terkait alasan HN keluar Lapas, Sutrisno Hady Santoso mengaku tidak mengetahui. Karena menurutnya, yang mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) memberi izin narapindana keluar adalah pihak Lapas Tarakan. Namun saat diamankan, HN tanpa pendamping.
“Perkara kewenangan mengeluarkan surat izin, kemudian yang memberikan keterangan siapa yang sakit, kami tidak tahu,” tuturnya.
Sutrisno Hady Santoso hanya membenarkan hasil tes urine AN alias HN positif mengandung methaphetamine. “Kita lakukan tes urine, positif,” imbuhnya.
Menurut Sutrisno Hady Santoso, tes urine dilakukan didasari atas inisatif pihaknya saja. Karena latar belakang HN adalah narapidana perkara narkoba.
Sebelumnya pada Minggu (4/9/2022), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan Arimin mengaku pihaknya memberikan izin HN keluar Lapas karena ingin menjenguk anaknya yang telah menjalani operasi mata pada Sabtu (3/9/2022). Izin juga diberikan sudah sesuai prosedur.
“Warga binaan kami menjenguk anaknya sakit habis operasi mata di Pasir Putih. Ada kita dilihatkan operasi matanya,” ujar Arimin.
“Ada namanya izin luar biasa, menjenguk keluarga sakit, bapak, ibu, anak, istri atau bagi waris, dengan syarat-syarat tertentu,” lanjutnya saat diwawancara awak media. (jkr)
Discussion about this post