TARAKAN – Petugas Pemasyarakatan yang biasa disebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan berhasil upayakan Diversi pada 14 orang Anak perkara Pengeroyokan, Rabu (7/9/2022).
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan pelajar dengan usia di bawah 18 tahun, dikenai perkara Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan Subsidair Pasal 80 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, terhadap Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan perkara anak dari proses peralihan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tujuan dari Diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dengan anak, penyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab pada Anak.
”Seluruh orangtua pelaku agar lebih mengawasi lagi anak-anaknya supaya tidak mengulangi tindak pidana,” terang PK Bapas Tarakan yang melaksanakan Diversi Yuda Setiawan S.E dalam rilis yang Bapas Tarakan yang diterima awak media ini.
Seperti diketahui, pengeroyokan terjadi di salah satu pintu lapangan futsal yang berada di Jalan Bhayangkara, pada 15 Agustus 2022.
Polisi akhirnya meringkus 14 Anak rata-rata berusia 16 tahun ke bawah, setelah melakukan patroli cyber sosial media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebab perkaranya adalah karena selisih pendukung antar dua SMP saat timnya melangsungkan pertandingan futsal. Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan guru-guru dan kepala sekolah terkait. Orang tua juga ikut mendampingi 14 Anak saat dilakukan pemeriksaan. (*)
Sumber: Bapas Tarakan
Discussion about this post