TARAKAN – Kepala Badan Pertanahan Tarakan Agus Sudrajat menegaskan pihaknya belum mengeluarkan sertifikat terhadap lahan yang disengketan warga dan TNI Angkatan Laut (AL) di lokasi Bumi Perkemahan Binalatoeng, Kelurahan Pantai Amal.
Lahan tersebut masih dipersoalkan warga dan TNI AL yang sama-sama mengklaim di bawah penguasaan mereka. Persoalan ini muncul setelah TNI AL berencana membangun Markas Komando (Mako) Maritim Command Center (MCC) di lokasi tersebut. Namun, ditolak warga yang memiliki peta bidang.
Kepala Kantor Pertanahan Tarakan Agus Sudrajat menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan sertifikat atas lahan tersebut, meskipun sudah ada 6 bidang tanah yang telah diukur dan dikeluarkan peta bidangnya.
“Memang di Pantai Amal itu sudah ada 6 bidang yang terukur dan ternyata bidang-bidang tanah itu termasuk yang diklaim oleh Angkatan Laut sudah menjadi barang milik negara, jadi aset milik TNI Angkatan Laut, sehingga kita tidak bisa menerbitkan sertifikatnya,” tegas Agus Sudrajat, Jumat (23/9/2022).
Menurut Agus Sudrajat, untuk menerbitkan sertifikat tanah, pihaknya berpegang pada azas clear dan clean. Jika itu tidak terpenuhi, sertifikat tidak bisa diterbitkan.
“Artinya clearnya itu alas haknya ada, clean itu penguasaannya tidak ada sengketa. Karena masih bersengketa dengan Angkatan Laut, kita tidak bisa menerbitkan sertifikatnya,” tegasnya lagi.
Adapun peta bidang tanah, menurut Agus Sudrajat, bukan bukti alas hak yang sah untuk memiliki tanah.
“Meskipun peta bidang sudah terbit, peta bidang itu kan bukan bukti hak, Cuma salah satu syarat untuk menerbitkan sertifikat,” jelasnya.
Agus Sudrajat tidak mengetahui pasti luas lahan yang disengketakan di lokasi Bumi Perkemahan Binalatoeng. Ia hanya mengetahui luas lahan yang diklaim barang milik negara di bawah pengelolaan TNI Angkatan Laut sekira lebih dari 200 hektare.
Pada kesempatan itu, Agus Sudrajat juga membantah kalau ia pernah mengeluarkan pernyataan pada mediasi di DPRD Tarakan beberapa waktu lalu, kalau di lahan itu tidak ada tanah TNI AL.
“Saya enggak pernah menyatakan tidak ada tanah Angkatan Laut di situ. Hanya saya bilang begini, Angkatan Laut kan punya gambar situasi yang dikeluarkan tahun 1983-1984, sementara masyarakat ada yang sudah keluar peta bidangnya yaitu 6 bidang itu. Baik gambar situasi maupun peta bidang bukan merupakan bukti hak, saya cuma mengatakan statement seperti itu waktu mediasi Angkatan Laut dengan masyarakat,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post