TARAKAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan KelasII A Tarakan Arimin mengakui seorang warga binaannya inisial HN, keluar untuk menjenguk anaknya yang telah menjalani operasi mata pada Sabtu (3/9/2022).
HN keluar dari Lapas Tarakan sekira pukul 13.30 WITA. Namun berselang dua jam, narapidana kasus sabu seberat 11 kilogram itu diciduk Satuan Brigade Mobile (Brimob) Polda Kaltara di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara, Pasir Putih, Karang Anyar, Tarakan Barat.
Arimin mengakui pihaknya mengizinkan HN keluar dari Lapas karena alasan ingin menjenguk anak yang telah melakukan operasi mata. Izin juga diberikan sudah sesuai prosedur.
“Warga binaan kami menjenguk anaknya sakit habis operasi mata di Pasir Putih. Ada kita dilihatkan operasi matanya,” ujar Arimin.
“Ada namanya izin luar biasa, menjenguk keluarga sakit, bapak, ibu, anak, istri atau bagi waris, dengan syarat-syarat tertentu,” lanjutnya saat diwawancara awak media, Minggu (4/9/2022).
Arimin membantah jika surat HN keluar dengan izin berobat. Melainkan izin untuk menjenguk anak yang telah melakukan operasi mata.
“Bukan izin berobat, anaknya yang habis operasi mata,” bantahnya.
Menurut Arimin, seorang narapidana biasanya diberi waktu paling lama 3 jam jika keluar Lapas, yang disertai surat izin. Pihaknya juga menyertakan seorang petugas untuk mengawal dilengkapi dengan surat pengawalan yang dipegang petugas.
Namun karena pengawalannya bersifat tidak melekat, sehingga petugas tidak bisa mengawasi setiap saat. Meski demikian, terkait pengawalan yang dilakukan terhadap HN, pihaknya akan memeriksa petugas yang mengawal.
Arimin tidak ingin menduga kemungkinan adanya kelalaian yang dilakukan petugas. Namun, apabila terbukti, akan ada sanksi yang diberikan.
“Tentu ada sanksi sesuai prosedur sejauh mana kesalahannya dan prosedur-prosedur mana yang tidak dijalankan dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan akan memproses jika ada petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas Tarakan.
“Kalau ada yang terlibat kita akan proses secara intern. Kemudian kalau memang harus kita serahkan ke pihak berwajib tentu kami akan laksanakan,” tegasnya.
Menurut Arimin, HN telah selesai menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus narkoba. Saat ini ia sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara atas kasus yang sama. (jkr)
Discussion about this post