TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) 6 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian, Minggu (4/9/2022).
Warga asal Malaysia tersebut telah diperiksa di Kantor Imigrasi TPI Nunukan untuk diperiksa. Kabar itu dibenarkan Kapolda Kaltara melalui Direktur Polairud, Kombes Pol Bambang Wiriawan.
Warga tersebut diamankan ketika sedang mancing di Perairan Sebatik, Nunukan dengan menggunakan kapal boat pancing dengan nomor lambung TW/6523/6/R.
“Tanggal 4 September anggota itu mendapat informasi bahwa ada kapal ikan Malaysia masuk. Kita respon, kita segera ke lokasi, ternyata di sana ada satu kapal memancing titik koordinat 04. 05′. 839″ N – 118. 10′.975″ E,” ujar Kombes Pol Bambang Wiriawan.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata kapal dari Malaysia membawa pemancing 6 orang warga negara Malaysia. Dimana mereka masuk tanpa surat izin, tanpa visa, segala macam, memancing di Indonesia,” lanjutnya saat diwawancarai awak media.
Saat memeriksa kapal tersebut, Bambang Wiriawan mengaku anggotanya tidak menemukan barang terlarang. Hanya sejumlah ikan dan alat pancing.
Meski demikian, pihaknya tetap mengamankan WNA tersebut karena telah memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Nunukan.
Menurut Bambang Wiriawan, sebenarnya ada 7 orang yang diamankan, 1 orang lainnya adalah warga Indonesia yang tinggal di Malaysia. Ia bertindak sebagai motoris.
Tapi tinggalnya di Malaysia. Dia ini motoris. Jadi diserahkan juga ke Imigrasi Nunukan. Untuk kelengkapan dokumen kapal ada, dan juga IC asal Malaysia,” urainya.
Alasannya mereka memancing di wilayah Sebatik, menurut Bambang Wiriawan, karena ingin mendapat ikan dari perairan tersebut yang banyak ikannya.
Dugaan sementara 7 orang tersebut sudah lebih dari sekali memancing di perairan Indonesia. Ini berdasarkan keterangan yang diakui mereka.
“Sudah dua tiga kali. Jadi mereka dikenali dari nomor kapalnya TW itu Tawau,” paparnya.
Ia mengimbau masyarakat berpartisipasi membantu kepolisian ketika ada pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan salah satunya pelanggaran batas wilayah. (jkr)
Discussion about this post