TARAKAN – Dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) H. Hamid Amren S.E, Pajabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengikuti sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Kegiatan yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan di Swiss-belhotel Tarakan, Senin (29/8/2022) ini dibuka Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes.
Kegiatan ini penting diikuti ASN karena wali kota Khairul menilai masih ditemukannya pelanggaran netralitas ASN ketika pemilu karena banyak ASN yang kurang memahami yang boleh dan tidak dibolehkan dilakukan dalam pemilu.
“Saya lihat lebih banyak karena kurang paham. Ada juga yang ketakutannya berlebihan,” ujar wali kota kepada awak media.
Menurutnya, ASN sebenarnya punya hak pilih. Karena itu, boleh saja ASN mengikuti sosialisasi kampanye. Yang tidak dibolehkan menggunakan atribut atau meneriakkan yel-yel pasangan calon.
Ada tiga fungsinya utama ASN. Di antaranya sebagai pelaksana kebijakan pelayanan publi baik dari pemerintah pusat sampai ke kabupaten kota. Fungsi lainnya sebagai pelayan masyarakat dan ketiga sebagai pemersatu bangsa.
Karena itu, ASN dituntut harus netral. Jika tidak berdampak pada tugasnya sebagai pelayanan masyarakat. Sebagai pemersatu bangsa, ASN juga harus berdiri di atas semua golongan, suku maupun agama.
Pemkot Tarakan sendiri sudah tegas terhadap ASN yang melanggar disiplin pegawai negeri. Sanksinya mulai dari ringan hingga berat.
Yang menggembirakan, kasus pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkot Tarakan semakin turun dalam beberapa tahun terakhir. Keberhasilan ini merupakan bagian dari pembelajaran yang dilakukan semua pihak. (jkr)
Discussion about this post