TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan harmonisasi terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pengawasan Perlindungan dan Penanggulangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Swiss-belhotel Tarakan, Kamis (25/8/2022), pansus menerima sejumlah usulan dari pihak terkait. Di antaranya perubahan judul raperda.
“Judul awalnya adalah raperda tentang Pengawasan Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan. Dalam perjalanannya, menurut kajian dari pakar, dari Dinas Perikanan dan Kelautan, dari Biro Hukum dan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terlalu sempit, sehingga untuk mengefektifkan fungsi legislasi ini supaya diperluas,” ujar Ketua Pansus 3 DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto, ditemui awak media usai pertemuan.
Dari usulan itu, pihaknya memperluas konten judul sehingga raperda nanti mencakup lebih banyak hal. Bukan hanya terkait persoalan penangkapan ikan yang merusak lingkungan, tetapi juga melindungi rumput laut, perikanan budidaya, perikanan air tawar dan lain-lain.
Karena itu dari pembahasan tersebut, pihaknya berupaya menyamakan esensi maupun cakupan raperda terlebihdulu, baru lanjut pada sinkronisasi antara judul awal dengan judul perubahan. Sehingga telah disepakati judul raperda.
“Sekarang judulnya menjadi Pengelolaan Pengawasan Perlindungan dan Penanggulangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,” lanjutnya.
Meski demikian, Supa’ad memastikan inti dari draf awal raperda tetap ada di dalamnya.
“Perda tentang pengawasan dan penanggulangan tetap ada di dalamnya, tapi diperluas isinya. Jadi kami fokus pada konten, isi raperda dan judul, belum ada pembahasan yang mendalam, karena banyak hal-hal yang perlu diperbaiki di dalam raperda,” tutur Supa’ad.
“Intinya bahwa perda ini akan dimanfaatkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan itu secara total, tidak ada lagi perda nanti di dinas kelautan itu yang mengatur hal-hal lain, cukup satu perda,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Menurut mantan anggota DPRD Tarakan ini, selama ini belum ada perda yang mengatur tentang semua itu. Sehingga dengan adanya perda nanti, menjadi ruang yang luas untuk mengatur hal itu.
Dengan hadirnya perda ini nanti diharapkan Supa’ad, bisa mengefektifkan sumber daya alam khususnya kelautan dan perikanan sehingga mempunyai manfaat lebih luas baik secara ekonomi untuk mencapai kemakmuran di Kaltara. (jkr/adv)
Discussion about this post