TARAKAN – Seiring telah memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan mulai menyosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas pengawasan mereka. Di antaranya menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, netralitas ASN, menurut Ketua Bawaslu Tarakan Muhammad Zulfauzi Hazly, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, juga ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang salah satu pasalnya mengatur terkait keterlibatan ASN dalam kampanye.
Karena itu, melalui sosialisasi yang digelar di Swiss-belhotel Tarakan, Senin (29/8/2022), pengawas pemilu di Bumi Paguntaka itu menyosialisasikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan.
“Karena sudah masuk tahapan Pemilu, jadi kita sampaikan bentuk-bentuk larangannya seperti apa. Karena banyak sekali pertanyaan-pertanyaan, ASN boleh milih tapi kampanye harus netral,” ujar Zulfauzi Hasly kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Netralitas ASN menjadi perhatian Bawaslu Tarakan karena pengalaman membuktikan masih didapati pelanggaran dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu belakangan ini, meskipun grafiknya menurun.
Zulfauzi Hasly membeberkan pada Pilwali Tarakan tahun 2018 pihaknya mendapati 4 pelanggaran, namun menurun pada pemilu 2019 menjadi 2 pelanggaran dan pemilu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Tahun 2020, Bawaslu Tarakan hanya menemukan 1 pelanggaran.
Sementara itu pada tahapan verifikasi menjelang pemilu 2024 ini, pihaknya juga masih menemukan indikasi nama ASN dicantumkan dalam pengurus partai politik. Hal itu dilarang dalam aturan.
“Kita masih temukan ada indikasi pencantuman,” bebernya.
Terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah kota maupun instansi vertikal untuk mengecek kembali pegawai ataupun anggotanya.
Jika masih ditemukan, Zulfauzi mempersilakan untuk diadukan ke Bawaslu Tarakan untuk ditindaklanjuti agar dapat dicoret dari daftar keanggotaan partai politik.
Berdasarkan pengalaman, beber Zulfauzi, keterlibatan ASN dalam politik praktis biasanya banyak didapati dengan mempromosikan calon di media sosial.
Selain itu, pernah juga didapati ASN terlibat aktif dalam tim kampanye, dengan membagikan konsumsi atau ikut mengatur pelaksanaannya. Ada juga ditemukan ASN berfoto bareng dengan calon dengan menunjukkan gestur keberpihakan.
Adapun prosesnya, menurut ZUlfauzi, jika hanya temuan maka pihaknya merekomendasikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk disampaikan ke Komisi ASN agar diproses. Sedangkan bila bersifat laporan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan.
“Kalau mengandung unsur pidana mak akan dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post