TARAKAN – Menerima keluhan masyarakat sekitar terkait limbah medis Rumah Sakit (RS) Pertamina Tarakan yang diduga mengeluarkan bau, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan melakukan kunjungan lapangan, Kamis (25/8/2022).
Bersama Ketua DPRD Tarakan Al Rhazali, Komisi III meninjau tempat proses dan pembuangan akhir limbah medis rumah sakit yang beralamat di Jalan Mulawarman, RT 18 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Kedatangan wakil rakyat ini diterima Direktur RS Pertamina Tarakan dr. Hendry Suryono MARS.
Dari hasil kunjungan lapangan, Komisi III menemukan RS Pertamina Tarakan tidak bisa menunjukkan hasil uji laboratorium terhadap hasil pengolahan limbah medis mereka, terutama limbah cair.
“Komisi III beserta Ketua DPRD langsung turun ke lapangan melihat bagaimana pengolahan limbah di Rumah Sakit Pertamina dan pembuangan yang dimaksud dengan warga,” ujar Ketua Komisi III DPRD Tarakan Hanafiah.
“Kita melihat ada indikasi sedikit, yang pihak Pertamina tidak bisa menjawab saat minta uji lab dari pembuangan air yang tadi,” beber Anggota DPRD Tarakan Fraksi Gerindra ini, ditemui awak media usai kunjungan.
Terhadap temuan itu, Komisi III DPRD Tarakan merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan uji laboratorium terhadap limbah tersebut.
“Dalam waktu dekat mungkin DLH follow up untuk uji lab dan kemudian pengolahan limbah,” ujarnya.
Jika hasil uji laboratorium nanti menemukan indikasi pencemaran lingkungan, Hanafiah meminta DLH memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku baik yang ada di Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi lainnya.
Selain persoalan limbah, Hanafiah juga menekankan kebersihan di tempat pembuangan limbah. Pasalnya, meskipun air limbah yang dibuat terlihat bersih, namun di salurannya terlihat sampah mengenang.
“Maka saluran drainase yang tempat pembuangan tadi kami minta supaya pihak Pertamina bisa membersihkan,” pintanya.
Sementara itu, Direktur RS Pertamina Tarakan dr. Hendry Suryono MARS menegaskan pihaknya telah mengelola limbah medis sesuai aturan yang berlaku.
Untuk limbah cair, pihaknya memiliki Instalasi Pengelolahan Limbah (IPAL) yang berada di lantai dasar yang telah memiliki izin dari DLH Tarakan. Selain itu, setiap tiga bulan sekali pihaknya melakukan evaluasi dengan menerbitkan laporan uji baku mutu sesuai standar DLH.
“Itu sudah kita laksanakan semua,” ujar Hendry Suryono kepada awak media.
Demikian juga dengan limbah padat. Untuk limbah non medis seperti kertas dan sampah rumah tangga, dikelola seperti sampah pada umumnya.
Sedangkan untuk limbah medis, pihaknya memiliki tempat pengumpulan limbah di lantai dasar yang telah berizin. Sedangkan untuk pemusnahan, pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin.
“Jadi memang tidak sembarangan kita buang limbah sampai ke lingkungan, tidak boleh, karena akan terkena pasal undang-undang, itu juga sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Adapun bau yang dikeluhkan warga, menurut Hendry Suryono, bukan dari limbah yang dibuang. Karena limbah medis cair yang dibuang sudah melalui proses pemurnian dan uji baku mutu untuk memastikan bahwa hasil akhir yang dibuang tidak mengandung zat-zat berbahaya.
“Seharusnya tidak bau sih ini, sama dengan kalau kita buang air PAM, bukan air yang ada campuran limbah. Cuma mungkin ini ada melalui parit di rumah sakit, mungkin ada parit yang kotor. Atau parit ini bisa potensi bau juga timbunan-timbunan sampah,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post