TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengkaji jalur dan parkir kendaraan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Arus lalu lintas yang cukup padat pada jam-jam tertentu, ditambah aktivitas perdagangan yang ramai di jalan itu, membuat sering terjadi kemacetan di jalan itu dan menghambat aktivitas warga.
Karena itu, Pemkot Tarakan perlu menata kembali jalur maupun segmen parkir untuk mengurangi kemacetan serta memperlancar aktivitas masyarakat.
Rencana itu juga telah dibahas Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes bersama stakeholder terkait beberapa hari lalu di ruang rapat Wali Kota Tarakan.
Sebagai tindaklanjutnya, Dishub Tarakan akan berkoordinasi dengan pelaku usaha sekitar serta melakukan kajian terhadap jalur maupun area parkir.
“Kami melakukan koordinasi dengan pelaku usaha nanti. Terkait dengan penataan ke depannya nanti kita akan coba kaji kembali dalam rangka perbaikan pelayanan ke depannya,” ujar Kepala Dishub Tarakan Ahmady Burhan, Senin (1/8/2022).
Dalam penataan nanti, pihaknya berupaya tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat. Namun Ahmady Burhan belum bisa membeberkan konsepnya karena baru akan dilakukan kajian. Ia hanya berharap dari hasil penataan nanti tidak terjadi kemacetan di jalan tersebut.
“Makanya ada beberapa opsi yang masih kami kaji kaitanya untuk kelancaran lalu lintas. Termasuk juga salah satunya kita mencoba menata kembali segmen parkir yang ada di daerah tersebut,” ungkapnya.
“Kita masih kaji lagi tim, tidak bisa langsung karena opsi-opsi nanti akan kami sampaikan di forum LLAJ (lalu lintas angkutan jalan),” tegasnya.
“Kita akan upayakan supaya masyarakat pengguna jalan dapat beraktivitas dan pelaku usaha juga tetap bisa beraktivitas. Jadi yang kita coba jaga sebetulnya agar tidak terjadi kegaduhan, sehingga semuanya bisa terakomodir,” tambah Ahmady Burhan.
Mantan Kepala Pelaksana BPBD Tarakan itu juga belum bisa memastikan kapan mulai diterapkan. Pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan kajian. (jkr)
Discussion about this post