TARAKAN – Sebanyak 1.504 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Di momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77, Rabu (17/8/2022).
Penyerahan simbolis dilakukan Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes kepada dua warga binaan Lapas Tarakan pada upacara Hari Kemerdekaan di halaman parkir rumah jabatan Wali Kota Tarakan, disaksikan juga Kepala Lapas Tarakan Arimin.
Dari jumlah itu, sebanyak 22 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU-2). Namun, 8 orang di antaranya yang langsung bebas.
“Yang RU-2 sebanyak 22 orang. Namun yang langsung bebas hari ini 8 orang. Yang 14 orang masih menjalani subsider,” ujar Kepala Lapas Tarakan Arimin kepada awak media.
Sementara itu, sisanya, 1.032 warga binaan, mendapatkan RU-1) dengan pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan 147 warga binaan lainnya untuk turut mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI. Saat ini masih dalam proses di Kemenkum-HAM.
“Administrasinya belum lengkap,” imbuh Arimin.
Untuk mendapatkan remisi ini, beber Arimin, warga binaan harus memenuhi persyaratan yang telah tetapkan pemerintah. Di antaranya berkelakuan baik selama di lapas.
Arimin berpesan kepada warga binaan yang belum mendapatkan agar tetap berkelakuan baik sehingga tahun depan bisa menerima. Sedangkan yang bebas, diharapkan tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Untuk saudara-saudara saya yang bebas hari ini di tengah-tengah masyarakat tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum dan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif,” harapnya. (jkr)
Discussion about this post