NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah hadir pada Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Nunukan dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi wakil Ketua DPRD Saleh, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kamis (30/6/2022).
Melalui kesempatan itu, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan penghargaan terima kasih kepada nggota DPRD Nunukan yang telah mencermati dan membahas secara serius, teliti dan seksama atas laporan keuangan Pemkab Nunukan, baik melalui rapat paripurna, rapat komisi maupun rapat badan anggaran.
“Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tersebut sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan yang pada intinya dapat menerima dengan baik laporan keuangan pemerintah daerah,” ucap Hanafiah.
Selanjutnya rapat paripurna persetujuan bersama Raperda yang digelar tersebut adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efesien, efektif, ekonomis dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Di samping itu, Hanafiah berharap dengan persetujuan bersama Raperda ini akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan, kami tetap mengharapkan adanya kerja sama antara eksekutif dan legislatif sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik. Dan kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Kabupaten Nunukan agar tetap melakukan pengawasan, supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Selanjutnya, dalam laporan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Nunukan tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh Ahmad Triady mengatakan bahwa pengajuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pemerintah daerah yang disampaikan untuk mendapatkan persetujuan DPRD yang selanjutnya akan dievaluasi oleh gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Lebih lanjut, Ahmad Triady mengatakan bahwa hasil pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Nunukan antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah lebih dititik beratkan pada evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah yang didasarkan pada pencapaian program dan realisasi di lapangan baik fisik maupun APBD tahun anggaran 2021 secara keseluruhan mencapai 104,02 persen, serta realisasi belanja daerah mencapai 97,02 persen.
Hal ini mendapat perhatian sendiri dari badan anggaran atas nama lembaga DPRD dan tentunya masyarakat Kabupaten Nunukan pada umumnya.
Kesimpulannya, dari jumlah sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp. 96.785.845.983.63 mengindikasikan bahwa pemerintah daerah telah dapat merencanakan program dan kegiatan dengan matang.
“Untuk itu disarankan agar setiap OPD dalam menyusun rencana kegiatan di dahului dengan sebuah perencanaan yang terkoordinasi, sehingga dengan demikian alokasi anggaran bagi OPD juga disusun berdasarkan skala prioritas dan kinerja OPD yang bersangkutan lalu kedepan bagi OPD yang memiliki kinerja yang baik tentu akan diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ahmad Triady. (Tim Liputan)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Nunukan
Discussion about this post