TARAKAN – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Lembaga independen bentukan Pemerintah Pusat ini akan ikut mengawasi pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang baik.
Di Kalimantan Utara (Kaltara) langkah awal sudah dilakukan ORI Perwakilan Kaltara dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara bersama dinas pendidikan kabupaten dan kota, beberapa waktu lalu.
Pertemuan itu dimanfaatkan Ombudsman untuk menyampaikan titik-titik rawan mulai perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian PPBD.
Disamping itu, pihaknya juga saling bertukar masukkan terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PPDB maupun solusi yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi kendala yang kerab terjadi di tahun sebelumnya.
“Untuk Kaltara, kami mengundang seluruh kepala dinas baik di provinsi, kota atau kabupaten untuk melakukan FGD,” tutur Anggota ORI Indraza Marzuki Rais, Jumat (24/6/2022).
Dari pertemuan itu, Indraza membeberkan beberapa kendala yang biasa dihadapi seperti persoalan server, kejelasan aturan dan transparansi proses PPDB.
Adapun dalam pengawasan nanti, Indraza menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan uji petik dengan menurunkan tim berkunjung ke beberapa titik untuk melihat kesiapan pelaksanaan.
Pihaknya menyadari pelaksanaan PPDB masih menggunakan sistem hybrid maupun offline. Hal itu juga turut menjadi perhatian Ombudsman, terutama petugas menerima pendaftaran secara manual.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu dimana Ombudsman banyak menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPBD, maka pihaknya juga menyiapkan upaya Reaksi Cepat Ombudsman untuk merespon laporan masyarakat.
“Seperti tahun-tahun lalu juga kami banyak menerima laporan-laporan dari masyarakat. Dikarenakan memang adanya waktu yang terbatas maka kami biasa melakukan tindakan Reaksi Cepat Ombudsman. Reaksi tercepat adalah program tindakan yang dengan waktu terbatas dan harus segera diselesaikan dalam waktu tertentu,” tuturnya.
Beberapa laporan yang masuk terkait kendala dalam pelaksanaan PPBD seperti masyarakat tidak bisa mendaftar karena persoalan server, transparansi terkait jalur yang diterapkan seperti afirmasi, zonasi dan lain-lain. (jkr)
Discussion about this post