TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan menertibkan kendaraan roda empat yang parkir inap di tepi jalan umum sepanjang jalan utama pada Kamis (12/5/2022) dini hari.
Kegiatan ini dilaksanakan mengacu Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 9 angka 6 Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Kota Tarakan, Pasal 25 dan Pasal 26 Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 20017 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penguncian Roda Dan Pemindahan Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Ketentuan Perparkiran serta Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empat Keatas Untuk Memiliki Garasi Sebagai Tempat Penyimpanan Kendaraan.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 172 unit kendaraan roda empat di beberapa ruas jalan ditertibkan. Seperti di Jalan Yos Sudarso, Mulawarman, Jenderal Sudirman dan Jalan Gadjah Mada.
“Kami melakukan peneguran bersama kepada kendaraan yang parkir inap tidak pada tempatnya,” ujar Kepala Dishub Tarakan Ahmadi Burhan, Kamis (12/5/2022).
Dalam kegiatan ini, pihaknya masih memberikan imbauan kepada pengendara. Penindakan baru akan dilakukan apabila teguran bertahap, tidak diindahkan. Sanksi hukumnya berupa ancaman tindak pidana ringan (tipiring).
Ahmadi Burhan menjelaskan larangan parkir inap di tepi jalan umum berlaku di atas jam 12 malam dan tidak ada aktivitas. Apabila ditemukan kendaraan parkir di tepi jalan tanpa ada pemiliknya, dipastikan kategori parkir inap.
“Rata-rata kami tidak ketemu pemiliknya. Jadi surat teguran itu kami tempelkan di kendaraan-kendaraan yang parkir di tepi jalan tersebut,” ungkapnya.
Namun bagi kendaraan yang parkir di depan warung makan karena kebetulan pengendaranya sedang makan, tidak dikategorikan parkir inap. Hal itu juga dijumpai saat kegiatan penertiban kemarin sehingga pihaknya tidak memberi teguran.
Kendaraan yang melanggar aturan, dibeberkan Ahmadi Burhan, ada kendaraan pribadi, ada juga kendaraan umum. Kendaraan tersebut parkir di badan jalan.
Kegiatan ini akan rutin dilakukan Dishub Tarakan sambil mencarikan solusi dengan membahasnya bersama Wali Kota Tarakan untuk menyiapkan tempat khusus parkir inap. (jkr)
Discussion about this post