JAKARTA– Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, pada Rabu (18/5/2022) pagi.
Sidang paripurna diselenggarakan secara fisik, dengan mengagendakan 3 pembahasan yaitu Pembukaan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, pidato Pembukaan pada Awal Masa Sidang V DPD RI Tahun Sidang 2021-2022 dan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan.
Sidang Paripurna dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.
Dalam sidang paripurna, anggota Komite III DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menyampaikan beberapa aspirasi serta rekomendasi terkait pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
“Melalui sidang ini kami telah melaksanakan dua agenda prioritas utama yaitu Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah dan Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Senator asal Kaltara, Hasan Basri.
Hasan Basri menyampaikan Tahun 2022, negara Indonesia diberikan kuota ibadah haji sebanyak 100.051. Dari total keseluruhan, Kaltara memperoleh kuota ibadah haji sebanyak 189 jamaah atau kurang dari 2 persen dari total keseluruhan 100.051 calon jamaah Haji yang tersebar di Indonesia.
“Berdasarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kalimantan Utara. Kami merekomendasikan perlu adanya penambahan kuota ibadah haji sebanyak kurang lebih 1000 calon jamaah haji,” tegas Hasan Basri.
“Dan kami juga merekomendasikan perlu adanya sinergitas kerjasama antara kementerian/lembaga lain yang berwenang di dalamnya, termasuk pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi dan evaluasi di setiap kegiatan penyelenggaraan Ibadah Haji, mulai dari layanan administrasi, hingga proses pemulangan,” lanjut Hasan Basri.
Terkait dengan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Alumni Magister Hukum Universitas Borneo ini menuturkan Kaltara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan.
Menurutnya, Provinsi Kaltara merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.
Terdapat dua wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia yaitu Nunukan dan Malinau.
Hasan Basri menilai, dua wilayah tersebut mempunyai tingkat kerawanan yang cukup tinggi dalam tingkat keamanan pekerja migran ilegal.
“Terkait dengan adanya pekerja migran ilegal kami merekomendasikan perlu adanya peningkatan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam hal kesepakatan kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek Malindo) dengan melakukan pendataan dan penampungan bagi TKI yang di deportasikan dari Malaysia,” kata Hasan Basri.
“Serta kami merekomendasikan perlu adanya pengawasan TKI ilegal intensif bersama aparat keamanan yang berada di wilayah hukum daerah sekitar,” tegas Hasan Basri.
Di akhir laporan Hasan Basri menyampaikan, dengan adanya rekomendasi ini perlu mendapat perhatian dan dorongan dari semua pihak khususnya kementerian terkait agar dapat segera diselesaikan sebagai sarana elektrifikasi di Kaltara. (Tim HB)
Discussion about this post