TARAKAN – Selain menguji produk pangan olahan seperti takjil, selama Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1443 Hijriah, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi pangan olahan.
Terkait kegiatan itu, Balai POM di Tarakan telah memeriksa sejumlah retail dan ditemukan ada sarana distribusi yang masih menjual produk pangan olahan tidak sesuai.
“Sudah ada 5 sarana yang kita periksa, 3 sarananya itu tidak memenuhi ketentuan karena ditemukan menjual produk apakah rusak, kedaluarsa dan TIE (tanpa izin edar),” ujar Kepala Balai POM Tarakan Herianto Baan kepada awak media, belum lama ini.
Lebih rinci dari 3 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, ada 29 item produk pangan olahan yang ditemukan dan 147 kemasan.
Sebanyak 10 item dengan jumlah 13 pcs dalam kondisi rusak, 2 item dengan 3 pcs dalam kondisi kedaluarsa dan tanpa izin edar sebanyak 17 item dengan 131 pcs.
Hariyanto Baan merahasiakan nama ketiga retail tersebut. Ia hanya memastikan bahwa retail itu adalah toko distribusi pangan olahan yang ada di Tarakan.
Terhadap temuan tersebut, Herianto Baan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti denga memberikan sanksi secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau baru pertama kali kita kasih peringatan, kedua peringatan keras, tapi kalau dia sudah mengulang-ulang ya kita proses hukum,” tegasnya.
“Kalau dia menjual produk pangan tanpa izin edar, (sanksi) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 40 dan 41, ancamannya 4 tahun, denda 2 miliar,” ungkap Hariyanto Baan. (jkr)
Discussion about this post