TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat.
Sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjalankan kewajiban sebagai hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan yang Maha Esa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tarakan menyalurkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan.
Penyaluran zakat dilakukan simbolis Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan yang juga Ketua Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tarakan Hamid Amren kepada Ketua Baznas Tarakan K.H. Zainuddin Dalila, disaksikan Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes dan pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (1/4/2022).
Dari zakat profesi PNS Pemkot Tarakan tahun 2021 terkumpul Rp 1.866.055.287. Zakat ini diperoleh dari PNS yang penghasilannya telah memenuhi kriteria zakat profesi. Setiap bulan gaji mereka dipotong 2,5 persen sebagai zakat profesi.
“Ini terus kita tingkatkan dan kita imbau kepada seluruh PNS, seluruh ASN, yang tadi hitungan-hitungan pak Syamsi (Kepala Pelaksana Baznas Tarakan) yang mempunyai pendapatan dalam sebulan 6 juta lebih sedikit atau kadar 85 gram emas, maka dia wajib zakat,” ujar Hamid Amren kepada jendelakaltara.co, beberapa hari lalu.
“Sekarang pegawai baru pun dengan gaji pokok 2,5 juta ditambah tunjangan ini itu, mungkin dia gajinya 3 juta. Kalau misalnya TPP 3 juta lebih maka dia wajib zakat 2,5 persen,” lanjutnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh PNS untuk secara sadar bayar zakat. Kita minta bendahara yang langsung memotong zakat kita. Jadi kita sudah tidak mikirkan lagi bayar zakat, tapi langsung dipotong oleh bendahara, langsung di transfer ke rekening Baznas,” imbaunya.
Selain PNS di lingkungan Pemkot Tarakan, pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan juga menyalurkan zakat profesinya sebesar Rp 34 juta setiap bulan.
Ini sebagai bukti kepatuhan Perumda Tirta Alam Tarakan terhadap aturan yang berlaku sekaligus menjalankan ajaran agama.
“Ada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Zakat, kita mengikuti itu. Ada hak dan kewajiban orang miskin di gaji kita,” ujar Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan diwawancarai awak media belum lama ini.
Penyaluran zakat profesi baru dilakukan karyawan Perumda Tirta Alam Tarakan sejak Maret. Jika rutin dibayar setiap bulan, diperkirakan terkumpul lebih dari Rp 400 juta di akhir tahun nanti.
Atas kepatuhan membayar zakat profesi, Baznas mengganjarnya dengan penghargaan. Tidak hanya kepada Pemkot Tarakan maupun Perumda Tirta Alam Tarakan, tapi juga kepada instansi lain dan perusahaan yang telah menyalurkan zakat profesi karyawannya.
Kepala Pelaksana Baznas Tarakan H. Syamsi Sarman dalam kultumnya menilai membayar zakat bukan hanya menjalankan aturan pemerintah, tapi juga berbicara kewajiban sebagai seorang muslim dan hak fakir miskin yang bagiannya ada di dalam harta seseorang.
“Allah berfirman, dan di dalam hartamu itu ada haknya orang miskin baik yang meminta maupun dia tidak meminta,” ungkap Syamsi Sarman.
Menurut Syamsi Sarman, zakat adalah tanggung jawab seorang muslim yang disebutkan di dalam rukun Islam. Sehingga berzakat sesungguhnya melaksanakan syariat agama, yakni menunaikan perintah Allah sebagai kewajiban seorang hambanya, sekaligus implementasi dari kewajiban kepada sesama manusia untuk peduli terhadap fakir miskin.
Menurut Syamsi Sarman, standar minimal zakat profesi adalah 85 gram emas, atau jika diuangkan dikalikan Rp 875.000 pergram, maka diperoleh 74.375.000.
Jika dibagi setiap bulan maka diperoleh Rp 6.200.000. Sehingga mereka yang penghasilannya sudah mencapai angka itu setiap bulannya wajib mengeluarkan zakat profesi.
“Bagi bapak ibu yang penghasilannya baik gaji, TPP atau tukin dan sebagainya mencapai 6.200.000 atau lebih setiap bulannya barulah bapak ibu wajib zakat. Berapa zakatnya? 2,5 persen, 1.900.000 dalam satu tahun dan dalam satu bulannya 155.000,” tuturnya. (jkr)
Adapun kadar zakat profesi yang wajib dikeluarkan umat muslim yang memenuhi syarat adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan. (jkr)
Discussion about this post