TARAKAN – Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai Jumat (29/4/2022) hingga 6 Mei 2022 dan akan masuk masuk kerja kembali pada 9 Mei 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerapkan disiplin yang ketat terhadap aturan kepegawaian termasuk jam kerja ASN
Karena itu Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren mengingatkan pegawai terkait jadwal masuk kerja PNS pasca cuti bersama. Karena waktu libur yang diberikan dinilai cukup panjang.
“Tidak ada tolerir, tanggal 9 harus masuk semua,” tegas Sekda Hamid Amren kepada awak media ini, belum lama ini.
Mantan Sekretaris KPU Tarakan ini menilai PNS yang ingin mudik, harus membuat perencanaan yang matang. Misal, tiket kembali ke Tarakan mestinya sudah dibeli dari sekarang, bukan ketika akan pulang karena harganya kemunginan mahal.
Hamid Amren menegaskan ada konsekwensi yang diterima ASN jika tidak masuk kerja tepat waktu. Mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga hukuman disiplin.
Di kesempatan lain, Hamid Amren juga mengimbau kepada PNS agar merayakan Idulfitri sesuai anjuran pemerintah yakni tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih Pandemi Covid-19.
Disamping itu, saat akan berangkat, dapat diperhatikan terlebih dulu kondisi rumah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Rumahnya itu dijaga baik-baik, yang paling penting itu listrik, kompor dijaga,” imbaunya.
“Selamat Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin, mudah-mudahan dengan puasa yang telah kita jalani selama bulan Ramadhan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada kita semua,” ucapnya. (jkr)
Discussion about this post