TARAKAN – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tarakan menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan antara Ketua Dewan Korpri Tarakan Hamid Amren S.E dengan Kepala BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar.
Acara ini disaksikan juga Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (1/4/2022).
Kerja sama ini, menurut Ketua Dewan Korpri Tarakan Hamid Amren, dalam upaya memberikan perlindungan kepada anggotanya yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
“Itu untuk penebalan, semacam bagi PNS dalam rangka jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Itu bersifat opsional karena PNS sekarang itukan sudah ikut dengan BPJS Kesehatan. Kalau ikut juga dengan BPJS ini dibayar puluhan juta,” ujar Hamid Amren kepada jendelakaltara.co, Jumat (1/4/2022).
Pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan ini menegaskan bahwa PNS tidak diwajibkan mengikuti program ini. Sifatnya hanya opsional, artinya PNS bisa memilih ikut bisa juga tidak. Karena itu, pihaknya juga meminta izin kepada setiap PNS yang ingin ikut program ini.
“Untuk ikut itu harus mendapat persetujuan oleh mereka masing-masing. Sehingga setiap PNS di perangkat daerah masing-masing ada diberikan surat kuasa,” ungkapnya.
Bagi PNS yang ikut program ini, menurut Hamid Amren, iurannya dipotong langsung dari gaji mereka setiap bulan. Nilainya Rp 10.800. Mereka akan mendapatkan banyak manfaat dari mengikuti sejumlah program ini. (jkr)
Discussion about this post