TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kebijakan itu diberlakukan seiring telah diterimanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Men PAN-RB) terkait hal itu.
“Bagian organisasi sudah melapor ke saya, sudah terima surat dari pak Men PAN-RB. Nanti akan kita buatkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren, Minggu (27/3/2022).
Dibeberkan, penyesuaian jam kerja PNS di masa Ramadan sama seperti tahun sebelumnya. Jam masuk kantor dimulai pukul 08.00 WITA dan pulang kerja pukul 15.00 WITA. Sedangkan pada hari Jumat menyesuaikan jam kerja di hari itu.
“Itu sudah rutin sebenarnya,” imbuh mantan Kepala Dinas Perhubungan Tarakan ini.
Dengan kebijakan itu, Hamid Amren menegaskan tidak boleh ada alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan kerja di suasana Ramadan.
Justru dengan puasa diharapkan PNS dapat meningkatkan kualitas kerja karena kerja bagian dari ibadah. (jkr)
Discussion about this post