• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Dua Raperda Disetujui Menjadi Perda, Wali Kota Khairul Apresiasi Kerja Tim Pembahasan Raperda DPRD dan Pemkot Tarakan

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
10 Mar 2022
0 0
0
Dua Raperda Disetujui Menjadi Perda, Wali Kota Khairul Apresiasi Kerja Tim Pembahasan Raperda DPRD dan Pemkot Tarakan

Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes (kiri) bersama untuk pimpinan DPRD Tarakan menyetujui dua raperda menjadi perda. (foto: Bagian Prokompim Setda Tarakan)

0
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan.

BacaJuga

Salat Idul Adha 1447 H di Masjid Baitul Izzah, Plt Wali Kota Tarakan Ajak Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian

27 Mei 2026

Pemkot Tarakan Salurkan 8 Ekor Sapi Kurban dan 1 Bantuan Presiden Prabowo

27 Mei 2026

Peringati HUT PMK, Satpol PP dan Satlinmas, Plt Wali Kota Tarakan Tekankan Kesiapsiagaan dan Sinergi

26 Mei 2026

Disetujuinya raperda tersebut menjadi perda setelah DPRD Tarakan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (8/3/2022).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tarakan Al Rhazali dan dihadiri juga Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes, seluruh fraksi menyetujui kedua raperda tersebut menjadi perda meski dengan sejumlah catatan.

Dalam pendapat akhir Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Wali Kota Khairul mengapresasi upaya yang dilakukan tim pembahasan Raperda DPRD Tarakan serta Pemkot Tarakan.

“Kepada tim pembahasan Raperda DPRD Tarakan yang telah secara intens melakukan pembahasan kajian dan pendalaman materi serta penyempurnaan terhadap Raperda tersebut, Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih,” ujar Wali Kota.

“Demikian juga kepada tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Kota saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya sehingga raperda ini dapat selesai dibahas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda,” lanjut Wali Kota.

Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi perhatian serius bagi Pemkot Tarakan. Karena Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku saat ini, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara ataupun Barang Milik Daerah.

Sedangkan telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara ataupun Daerah.

“Mengingat pentingnya beberapa hal tersebut di atas dan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan terkait pengelolaan barang milik daerah ini di kemudian hari, Pemkot Tarakan menganggap perlu untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah dalam suatu peraturan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara ataupun Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara ataupun Daerah,” ungkapnya.

Jalan juga menjadi salah satu unsur penting dalam pembangunan kota dan sebagai salah satu sarana infrastruktur transportasi yang merupakan isu sentral dari dalam struktur ruang dan mengarahkan pola pembangunan wilayah kawasan.

Demikian juga dengan Raperda tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan yang dinilai sudah tidak revelan seiring perubahan perundang-undangan dari sebelumnya daerah penetapan batas daerah manfaat jalan, daerah milik jalan dan daerah pengawasan jalan yang berubah.

“Bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pemanfaatan daerah penetapan batas daerah manfaat jalan, daerah milik jalan dan daerah pengawasan jalan yang masih berlangsung sampai saat ini sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu menyusun rancangan peraturan daerah yang membahas Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan,” ungkap Wali Kota Khairul. (jkr)

Tags: #dprdtarakan#khairul#perda#raperda#walikotatarakan

Discussion about this post

  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Dukung Penuh Eksplorasi Migas PHI di Mangkupadi dan Maratua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Dorong Peran Organisasi Keagamaan dalam Penguatan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Fungsional dan PNS, Gubernur Ingatkan Tanggung Jawab ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bisnis

Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Redaksi Jendela Kaltara
30 Mei 2026
0

JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengumumkan kinerja keuangan kuartal pertama tahun 2026 dengan mencatat pertumbuhan yang progresif...

Read moreDetails

Buka Musdalub DAD, Gubernur Serukan Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

30 Mei 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Pengakuan Global melalui Program Pemberdayaan Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan

28 Mei 2026

Open House Idul Adha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

28 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan