• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Dua Raperda Disetujui Menjadi Perda, Wali Kota Khairul Apresiasi Kerja Tim Pembahasan Raperda DPRD dan Pemkot Tarakan

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
10 Mar 2022
0 0
0
Dua Raperda Disetujui Menjadi Perda, Wali Kota Khairul Apresiasi Kerja Tim Pembahasan Raperda DPRD dan Pemkot Tarakan

Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes (kiri) bersama untuk pimpinan DPRD Tarakan menyetujui dua raperda menjadi perda. (foto: Bagian Prokompim Setda Tarakan)

0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan.

BacaJuga

Wali Kota Launching Website Disdik dan Buka Paparan Laporan Akhir Penyusunan Grand Desain Pengembangan Pendidikan Tarakan

9 Desember 2025

Wali Kota Tarakan Jalan Santai Bersama Kaum Disabilitas se-Kaltara Meriahkan Difabel Fest 2025

8 Desember 2025

Buka Rakerda DPD PKS Tarakan, Wali Kota Ajak Terus Kolaborasi Dukung Program Pemkot Tarakan

7 Desember 2025

Disetujuinya raperda tersebut menjadi perda setelah DPRD Tarakan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (8/3/2022).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tarakan Al Rhazali dan dihadiri juga Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes, seluruh fraksi menyetujui kedua raperda tersebut menjadi perda meski dengan sejumlah catatan.

Dalam pendapat akhir Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Wali Kota Khairul mengapresasi upaya yang dilakukan tim pembahasan Raperda DPRD Tarakan serta Pemkot Tarakan.

“Kepada tim pembahasan Raperda DPRD Tarakan yang telah secara intens melakukan pembahasan kajian dan pendalaman materi serta penyempurnaan terhadap Raperda tersebut, Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih,” ujar Wali Kota.

“Demikian juga kepada tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Kota saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya sehingga raperda ini dapat selesai dibahas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda,” lanjut Wali Kota.

Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi perhatian serius bagi Pemkot Tarakan. Karena Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku saat ini, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara ataupun Barang Milik Daerah.

Sedangkan telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara ataupun Daerah.

“Mengingat pentingnya beberapa hal tersebut di atas dan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan terkait pengelolaan barang milik daerah ini di kemudian hari, Pemkot Tarakan menganggap perlu untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah dalam suatu peraturan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara ataupun Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara ataupun Daerah,” ungkapnya.

Jalan juga menjadi salah satu unsur penting dalam pembangunan kota dan sebagai salah satu sarana infrastruktur transportasi yang merupakan isu sentral dari dalam struktur ruang dan mengarahkan pola pembangunan wilayah kawasan.

Demikian juga dengan Raperda tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan yang dinilai sudah tidak revelan seiring perubahan perundang-undangan dari sebelumnya daerah penetapan batas daerah manfaat jalan, daerah milik jalan dan daerah pengawasan jalan yang berubah.

“Bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pemanfaatan daerah penetapan batas daerah manfaat jalan, daerah milik jalan dan daerah pengawasan jalan yang masih berlangsung sampai saat ini sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu menyusun rancangan peraturan daerah yang membahas Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan,” ungkap Wali Kota Khairul. (jkr)

Tags: #dprdtarakan#khairul#perda#raperda#walikotatarakan

Discussion about this post

  • Maksimalkan Pengangkutan, Perlu Tambahan Armada Pengakutan Sampah di Tarakan

    Maksimalkan Pengangkutan, Perlu Tambahan Armada Pengakutan Sampah di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Muscab VI KKM-Bone Tarakan, Wali Kota Khairul Sampaikan Pesan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Tarakan Ramaikan Safari Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Menurun, DPRD Minta Pemprov Kaltara Perketat Penggunaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Khairul Ajak Pemuda Lanjutkan Perjuangan dengan Membangun Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kriminal

Polda Kaltara Musnahkan 10 Kg Sabu, Amankan 1 Tersangka 

by Owner Jendela Kaltara
10 Desember 2025
0

TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memusnahkan barang bukti hasil penindakan perkara narkotika. Sabu seberat 9.982,26...

Read moreDetails

Bantu Anak Pedalaman, Deddy Sitorus Renovasi Rumah Aspirasinya jadi Tempat Tinggal

10 Desember 2025

Mantap, Dua Atlet Kaltara Perkuat Kontingen Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

10 Desember 2025
Muswil PKB Kaltara Rekomendasikan 4 Nama Calon Ketua, Ikuti UKK di Jakarta

Muswil PKB Kaltara Rekomendasikan 4 Nama Calon Ketua, Ikuti UKK di Jakarta

9 Desember 2025

Bawaslu Tarakan Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV

9 Desember 2025

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan