TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng. Salah satunya dengan memantau dan mendata langsung kebutuhan minyak goreng yang ada.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop-UKM) Kaltara Hj. Hasriyani mengungkapkan, belum lama ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengecekkan ke distributor mengenai pasokan minyak goreng.
“Tak hanya di Kaltara, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Kita dari Disperindagkop-UKM Kaltara ikut mendampingi mereka melakukan pendataan di seluruh kabupaten/kota se Kaltara,” terang Hasriyani, Jumat (3/4/2022).
Hasriyani menjelaskan kelangkaan minyak goreng yang terjadi secara nasional disebabkan adanya kebijakan subsidi satu harga Rp 14.000 oleh Kemendag. Di mana hal ini diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Permendag ini mulai telah dilakukan pada 1 Februari 2022,” sebutnya.
Selain itu, adanya kebijakan domestik market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Di mana Kemendag mulai mewajibkan para eksportir produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme DMO dengan harga khusus atau DPO.
“Kebijakan ini utk memastikan pasokan dan harga minyak goreng di pasar dalam negeri. Serta larangan ekspor CPO dan turunannya yang tertuang dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022,” bebenya.
Sehingga produsen membutuhkan waktu penyesuaian kebijakan harga. Ia menyebut, produsen memperkirakan penyesuaian itu tidak terlalu lama sehingga distribusi minyak goreng akan semakin lancar.
Seperti diketahui, produsen minyak goreng berada di Pulau Jawa. Sementara di Kaltara yang ada hanyalah distributor agen dan ritel. Hasriyani menjelaskan, ketika terjadi penyesuaian harga terhadap produsen, maka itu akan berimbas kepada distribusi kepada agen/distributor dan ritel.
Karena itu, Disperindagkop juga melakukan komunikasi secara intensif kepada Kemendag agar provinsi bungsu ini difasilitasi mendatangkan pasokan minyak goreng di luar Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini bertujuan untuk menambah ketersediaan dan mengatasi kelangkaan di Kaltara.
Hasriyani menilai, jika itu terpenuhi maka masyarakat punya pilihan dalam memenuhi kebutuhan minyak gorengnya.
“Pastinya ada yang bersubsidi dengan pembelian terbatas, dengan harga non subsidi. Masyarakat bisa memilih,”katanya. (dkisp)
Discussion about this post