TARAKAN – Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tarakan akan dibahas bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan tahun 2022.
Hal ini dituangkan langsung dalam nota kesepakatan tentang Pembentukan Program Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditandatangani langsung Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes bersama pimpinan DPRD Tarakan pada Senin (7/2/2022) di Ruang Rapat Utama gedung DPRD Tarakan.
Usulan di antaranya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pelabuhan Paguntaka dan Raperda tentang Penetapan Batas Ruang yang kesemuanya merupakan raperda lanjutan yang sudah dibahas sejak tahun 2021.
Selain itu akan dibahas juga Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Raperda tersebut juga sudah dibahas sejak tahun lalu dan sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri karena menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Ada 11 rancangan usulan daerah yang disampaikan kepada DPRD, tapi secara signifikan saya sudah sampaikan juga kepada pimpinan bahwa adanya perubahan PP Nomor 1 Tahun 2022 yang membuat beberapa peraturan daerah kita yang tahun lalu sebenarnya sudah kita sepakati, sudah diparipurnakan di ruangan ini, itu harus mengalami beberapa penyesuaian,” ujar Wali Kota Khairul dalam arahannya.
Raperda lainnya adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perumda.
Ada juga Raperda tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang akan dibahas di triwulan kedua setelah terbit hasil audit dari BPK, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dan Raperda tentang APBD Tahun 2023.
Selain itu, akan dibahas juga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemkot Tarakan yang akan disampaikan ke DPRD Tarakan.
Wali Kota Khairul mengakui, dalam melaksanakan kegiatan eksekutif, pihaknya sangat bergantung pada aturan, baik Undang-Undang, Peraturan Pemeritnah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah (Perda) hingga peraturan yang diterbitkan kepala daerah seperti Peraturan Wali Kota.
Karena itu, Wali Kota Khairul mengharapkan dukungan dari legislatif untuk membantu percepatan proses pengesahan ataupun pembentukan Perda yang diajukan.
“Oleh karena pada kesempatan ini tentu saya sangat berharap bantuan dan dukungan dari bapak-bapak semua, kawan-kawan dari legislatif ini untuk membantu percepatan dari proses pengesahan ataupun pembentukan Peraturan Daerah yang kami ajukan ini dan kami akan juga secepatnya melengkapi baik naskah akademik termasuk juga hal-hal lain yang menjadi salah satu persyaratan,” harap Wali Kota Khairul. (jkr)
Discussion about this post