TARAKAN – Sejumlah juru parkir liar yang terjaring razia gabungan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Tarakan, telah mendaftarkan ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha menjadi petugas parkir resmi.
Sebelumnya, mereka terjaring razia yang dilakukan kepolisian, Satpol PP dan Dishub Tarakan pada Sabtu (5/2/2022). Penertiban dilakukan atas permintaan Perumda Tarakan Aneka Usaha.
Dari hasil razia diketahui ada 5 juru parkir ilegal terjaring razia. Namun, aparat hanya memberikan pembinaan dengan mengimbau kepada mereka untuk mendaftar ke Perumda Tarakan Aneka Usaha menjadi petugas parkir resmi. Pasca terjaring razia, beberapa di antara mereka telah mengikuti saran tersebut.
“Dua hari setelah itu, hari Senin, pas hari kerja, beberapa teman-teman petugas tidak resmi tadi yang sempat terkena razia, sudah datang ke Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk mendaftarkan diri sebagai petugas parkir resmi,” ujar Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha Mappa Panglima Banding, Selasa (8/2/2022).
Perumda Tarakan Aneka Usaha terpaksa menggandeng aparat keamanan karena diakui Mappa Panglima Banding, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait ulah petugas parkir.
“Beberapa masyarakat ini melapor kepada kami, pak di titik ini kami dipungut parkir cuma tidak dikasih karcis, kami di titik ini dipungut parkir, tapi karcisnya karcis lama, dan itu bukan potongan karcis tapi bonggolnya yang arsip. Pak di sini parkirnya tidak teratur, petugasnya tidak sopan banget, pakai celana pendek,” bebernya.
Diakuinya, sejak pihaknya diberi tugas mengelola parkir tepi jalan pada 1 Januari lalu dan melakukan sosialisasi ke petugas parkir, masih ada juru parkir yang belum mendaftarkan diri. Mereka termasuk yang terjaring razia.
Sedangkan data titik parkir di Perumda Tarakan Aneka Usaha sebanyak 216 titik. Ada yang telah diisi petugas, ada juga yang tidak. Untuk titik parkir yang diisi patugas, Mappa Panglima Banding mengakui ada yang resmi, ada juga yang tidak resmi.
Petugas parkir resmi yang terdaftar di Perumda Tarakan Aneka Usaha sebanyak 97 petugas yang disebar di sejumlah titik parkir di Tarakan.
“Satu titik itu ada yang dua shift dan satu shift itu ada yang lebih satu petugasnya,” bebernya.
Justru ia mengakui, lebih banyak petugas parkir yang tidak resmi. Mereka itulah yang coba dirangkul Perumda Tarakan Aneka Usaha. Namun untuk menertibkannya, bukan kewenangan Perumda, ia menyerahkan kepada kepolisian dan aparat penegak perda untuk melakukan penertiban.
“Kembali lagi itukan bukan tugas kami untuk menertibkannya, untuk penegakkan hukumnya bukan tugas perumda. Yang bisa kami lakukan adalah mengimbau agar petugas yang tadinya belum terdaftar agar segera mendaftar,” tuturnya.
Menurut Mappa Panglima Banding, pihaknya punya tanggungjawab sehingga perlu mengajak petugas parkir menjadi juru parkir resmi.
Di antaranya dalam bertugas mereka akan dilindungi dari kegiatan melanggar hukum berupa pungutan liar (pungli), dengan identitas petugas parkir resmi yang dikenakannya, dan memegang karcis resmi yang telah diporprorasi.
Dari pihak konsumen, cara ini akan melindungi konsumen dari kemungkinan kehilangan kendaraan atau peralatan berkendara. Dengan memegang karcis resmi dari patugas parkir yang terdaftar, konsumen bisa mengklaim ke Perumda Tarakan Aneka Usaha jika kehilangan kendaraan saat parkir dan akan mendapatkan penggantian kendaraan. (jkr)
Discussion about this post