TARAKAN – Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bekerja sama dengan Bankaltimtara meluncurkan aplikasi perekam transaksi elektronik atau alat perekam pajak.
Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes melaunching pemafaatannya dengan memantau langsung ke sejumlah hotel dan restaurant yang telah menerapkan, Senin (14/2/2022).
Pemasangan alat rekam pajak ini merupakan kerjasama Pemkot Tarakan dan Bankaltimtara Cabang Tarakan di bawah arahan dan pengawasan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain untuk mencegah kebocoran pajak daerah, pemanfaatan alat rekam pajak ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tarakan.
“Yang pasti bahwa kalau kami lihat trennya naik cukup besar, rata-rata ada kenaikan sekitar 30 persen dari pendapatan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Wali Kota Khairul, ditemui usai kegiatan.
Disamping itu, pemanfaatan alat rekam pajak ini juga dapat membantu para wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang dikumpulkan dari konsumen untuk selanjutnya dilaporkan dan disetorkan langsung ke kas daerah Pemkot Tarakan.
Ada tiga jenis alat rekam pajak yang digunakan di Tarakan yang disesuaikan dengan kondisi existing sistem pembayaran yang digunakan. Tempat usaha baik hotel, restaurant dan hiburan yang telah memiliki sistem pembayaran kasir berbasis aplikasi akan dipasang Terminal Monitoring Divice (TMD).
Pemkot Tarakan akan memasang sebanyak 50 alat perekam pajak. Untuk restaurant, rumah makan dan cafe yang masih menggunakan sistem manual atau nota akan diberikan aplikasi Mobile Point’ Of Sale (MPOS) lengkap dengan perangkat kerasnya.
Sedangkan untuk hotel yang masih menggunakan sistem pembayaran manual atau nota akan dipasang perangkat Hotel Point’ Of Sale (Hotel Pos).
Semua jenis alat perekam pajak tersebut akan terkoneksi langsung ke Dashboard Sistem Monitoring Pajak Daerah yang ada di bidang pendapatan BPKPAD Tarakan sehingga dapat dimonitor secara real-time setiap transaksi pembayaran yang dilakukan di tempat usaha tersebut.
“Untuk saat ini kita masih baru 50 kita ujicoba. Nanti akan kita sebar,” ungkap Wali Kota Khairul.
Karena terbatas, Pemkot Tarakan sementara ini menerapkan skala prioritas bagi hotel, rumah makan dan tempat hiburan yang menerapkannya, dengan melihat potensi pendapatannya.
Pemasangan alat perekam pajak yang dilakukan oleh Bankaltimtara Cabang Tarakan sejatinya telah dilakukan secara bertahap sejak akhir Desember tahun 2020. Tahap pertama dilakukan pemasangan 10 unit pada 8 hotel dan 2 restaurant.
Kemudian tahap kedua dilakukan pada bulan Juni 2021 sebanyak 10 unit di 3 hotel dan 7 restaurant. Sedangkan tahap ketiga yang dilakukan pada Februari 2022, telah dialokasikan sebanyak 30 unit yang digunakan pada 9 hotel, 20 restaurant dan 1 objek pajak parkir.
Total sampai dengan saat ini, di Kota Tarakan telah terpasang sebanyak 50 unit alat perekam pajak yang digunakan untuk merekam data transaksi pajak pada 52’objek pajak dengan rincian 20 objek pajak hotel, 30 objek pajak restaurant, 1 objek pajak parkir danc1 objek pajak hiburan.
“Mudah-mudahan para pelaku usaha sebagai pemungut kita di lapangan, kita harapkan bisa membantu pemerintah daerah dalam hal membantu pemungutan,” harap Wali Kota Khairul.
Hasil evaluasi dan monitoring terhadap 20 alat rekam pajak yang telah diujicoba penggunaannya pada tahun 2021 dinilai cukup efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah jika dibandingkan dengan setoran pajak sebelum dan sesudah menggunakan alat rekam pajak.
Dari 11 hotel yang telah menggunakan alat rekam pajak, peningkatan setoran pajak masing-masing berkisar antara 8 persen sampai dengan 680 persen.
Sedangkan 10 restaurant yang telah menggunakan alat rekam pajak mengalami peningkatan setoran pajak masing-masing berkisar antara 5 persen sampai dengan 4.954 persen.
Peningkatan setoran pajak paling signifikan terjadi pada objek pajak restaurant yang semula tidak melakukan pungutan pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi pembayaran oleh konsumen.
Secara akumulatif, total pajak hotel dan restaurant dari 21 objek pajak yang telah menggunakan alat rekam pajak pada tahun 2020 sebesar Rp 6.232.340.778.30 dan pada tahun 2021 sebesar Rp 8.050.590.967.00 atau meningkat sebesar 29,27 persen.
Secara keseluruhan, penerimaan dari objek pajak hotel dan restaurant tahun 2021 mencapai Rp 14.646.830.967.63 atau mengalami peningkatan sebesar 27,86 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 11.455.249.491.73. (jkr/bpkpadtarakan)
Discussion about this post