JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat pembahasan draf penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pendidikan Kedokteran.
Hadir di antaranya Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akademisi dan pihak-pihak terkait.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum baik nasional maupun internasional. Kesehatan baik sebagai hak individu maupun hak sosial dijamin oleh negara dalam ketentuan pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, saat membuka acara pembahasan draf RUU Pendidikan Kedokteran di Jakarta, Senin (14/2/2022).
“Setidaknya terdapat 4 (empat) unsur yang harus ditaati oleh negara dalam usaha memenuhi hak rakyat atas pelayanan kesehatan yaitu ketersediaan, aksesibilitas, kualitas, dan kesetaraan,” ujar Sylviana Murni dalam pembukaannya.
Dalam pemaparannya Muhammad Akbar selaku Asosiasi Ikatan Dokter Indonesia menyampaikan bahwa RUU tentang pendidikan kedokteran yang disusun sudahlah lengkap dan komprehensif.
“RUU yang disusun saat ini sudah sesuai dengan paradigma pendidikan kedokteran yang dianut dan dipraktekkan oleh negara-negara lain secara internasional,” kata Muhammad Akbar dalam pemaparannya.
“RUU pendidikan dokter yang disusun sudah mampu menjawab kebutuhan dan tantangan dalam dunia pendidikan di masa depan, serta bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pendidikan kedokteran yang berkualitas dan komprehensif,” lanjut Muhammad Akbar.
Melalui kesempatan yang sama Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri menyampaikan dukungan terhadap revisi UU Pendidikan Kedokteran. Menurutnya, masalah kedokteran tidak hanya berada di sistem pendidikannya saja, melainkan juga bermuara kepada pelayanan.
“Harus ada link and match antara pendidikan dan pelayanan, sehingga bisa melahirkan para tenaga medis yang terampil, sesuai dengan kaidah profesi kedokteran dunia,” ujar Hasan Basri.
Senator asal Kaltara ini menilai pendidikan kedokteran tidak boleh kehilangan hak-haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak.
Menurutnya profesi dokter dan tenaga kesehatan punya kekhasan, sistem pendidikan dan pelayanannya juga perlu perhatian serius.
“Untuk mewujudkan peningkatan kualitas dokter dan layanan kesehatan nasional, perlu langkah afirmasi dari negara untuk menciptakan kondisi yang mendukung lahirnya dokter yang berkualitas dan merata di Indonesia” ujar HB –sapaan akrabnya.
Hasan Basri memberikan rekomendasi dengan adanya pemanfaatan teknologi dan informatika, dapat dilakukan upaya untuk menyebarluaskan informasi terkait ilmu bidang kedokteran dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dokter di berbagai daerah. (Tim HB)
Discussion about this post