TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes melepas pengiriman komoditas ekspor perdana dari gudang berikat, Sabtu (22/1/2022).
Gudang berikat merupakan milik Pemerintah Kota Tarakan yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka yang berlokasi di kawasan Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM).
Hadir juga Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara Tedy Arief Budiman, mitra dari Perumda Tarakan Aneka Usaha, kepada OPD, sejumlah asosiasi pengusaha seperti HIPMI dan KADIN, serta tamu undangan lainnnya.
Komoditas yang dikirim sebanyak 2 kontainer untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Tawitawi, Filipina. Pengiriman ini menggandeng mitra lokal PT. Dua Jaya Group.
“Sebenarnya kalau ekspornya yang tidak di luar ini sudah sejak tahun lalu sudah jalan. Tahun ini yang dari kita sendiri dari Gedung Berikat,” ujar Wali Kota Khairul kepada awak media, ditemui usai kegiatan.
Atas capaian itu, Wali Kota Khairul mengapresiasi jajaran Perumda Tarakan Aneka Usaha yang telah bekerja baik untuk meningkatkan kinerja perusahaan, sekaligus dalam rangka membantu meningkatkan devisa negara.
Menurut Wali Kota Khairul, untuk kegiatan ekspor impor, memang harus ada satu kawasan khusus yang menyiapkan fasilitas lengkap seperti pergudangan, bongkar muat dan ground handling.
Selama ini Tarakan belum memiliki kawasan tersebut. Karena itu, Pemkot Tarakan berinisiatif membangun dan hadirlah kawasan yang kini dinamakan SIKIM, meski skalanya masih kecil, baru bisa memuat produk sekira 10 kontainer.
Diperkirakan Wali Kota, kegiatan ekspor melalui gudang berikat ini akan terus berlanjut. Informasi yang diperolehnya, ke depan akan dilakukan ekspor minyak goreng dan beberapa produk lainnya.
Dengan ekspor melalui Tarakan, Wali Kota Khairul menilai akan berdampak baik bagi pendapatan Kota Tarakan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) non migas.
“Kalau itu tercatat sebagai bagian dari ekspor Tarakan, sistemnya kan semua pendapatan ekspor ini masuk ke Pemerintah Pusat tapi dilihat asalnya dari mana. Nanti akan ada dana bagi hasil dari pajak ekspor dan sebagainya sehingga masuk di dana bagi hasil pajak, DBH non migas,” tuturnya.
Karena itu, Wali Kota berharap para pengusaha dapat melakukan ekspor melalui Tarakan dengan menggunakan dokumen dari Bea Cukai Tarakan agar kegiatan ekspor tercatat dari Tarakan. (jkr)
Discussion about this post