TARAKAN – Bidang Pemeriksaan dan Verifikasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menindaklanjuti 43 laporan masyarakat pada tahun 2021 dan mampu menyelesaikan 39 laporan atau mencapai 91 persen.
Dari laporan yang ditindaklanjuti, persoalan agraria atau pertanahan mendominasi laporan yang diterima ORI Perwakilan Kaltara mencapai 10 laporan, diikuti persoalan kepegawaian dengan 7 laporan.
“Memang masalah pertanahan masih mendominasi laporan di Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara khususnya di tahun 2021,” ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan ORI Perwakilan Kaltara Syahruddin, Kamis (30/12/2021).
Dibeberkan lebih lanjut Syahruddin, meskipun substansinya pertanahan, namun terlapornya tidak hanya ditujukan kepada Badan Pertanahan saja, tapi juga meliputi pemerintah daerah mulai dari kelurahan sampai tingkat RT.
Sedangkan dari sisi substansi terlapor, menurut Syahruddin, yang tertinggi didominasi pemerintah daerah, baik Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, Nunukan, KTT, Malinau maupun Pemkot Tarakan. Jumlahnya mencapai 24 laporan.
Pemkot Tarakan mendominasi laporan terbanyak dari sisi subtansi terlapor, yakni mencapai 12 laporan. Diikuti Pemprov Kaltara dengan 7 laporan Pemkab Bulungan dengan 3 laporan, sedangkan Pemkab Nunukan dan Pemkab Malinau masing-masing 1 laporan.
“Kalau kita melihat memang Kota Tarakan ini masih cukup tinggi dan di tahun-tahun sebelumnya juga Kota Tarakan cukup tinggi, tentu ini juga salah satu faktornya karena memang Ombudsman adanya di Kota Tarakan sehingga akses masyarakat untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman itu lebih mudah dibanding masyarakat lain yang ada di kabupaten lain di wilayah Kalimantan Utara,” ungkapnya.
Sementara itu dari sisi daerah terlapor, ORI Perwakilan Kaltara terbanyak menerima laporan dari Kota Tarakan sebanyak 29 laporan, diikuti Kabupaten Bulungan dengan 11 laporan, Kabupaten Nunukan dengan 2 laporan dan Kabupaten Malinau dengan 1 laporan.
Sementara itu, untuk dugaan maladministrasi, paling banyak dilaporkan terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut sebanyak 22 laporan, disusul dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur sebanyqak 15 laporan.
Di tahun lalu juga, pihaknya ada menangani beberapa laporan pilihan yang dapat mencegah kerugian masyarakat. Di antaranya laporan CPNS di Pemprov Kaltara yang langsung ditindaklanjuti baik kepada BKD maupun BKN serta melalui bantuan Tim Ombudsman RI di Jakarta.
“Sempat ada dua laporan untuk CPNS di pemerintah provinsi itu terkait klasifikasi pendidikan yang awalnya tidak bisa diakomodir, kemudian kita bantu untuk koordinasikan baik itu dengan pihak BKD maupun BKN hingga akhirnya Alhamdulillah yang bersangkutan dinyatakan lolos dan dapat mengikuti seleksi,” tuturnya.
“Termasuk juga di sini ada laporan terkait PPPK yang mana pelapor pada saat itu telah mengikuti seleksi namun dinyatakan tidak mengikuti sehingga kita melakukan koordinasi baik itu dengan pemerintah setempat dan juga kita meminta bantuan kepada tim di Ombudsman RI di Jakarta, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga akhirnya yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai guru pada PPPK tahap I,” bebernya lagi.
Pihaknya juga ada menerima laporan terkait ganti rugi lahan. Di mana Ombudsman RI Perwakilan Kaltara membantu masyarakat mendapatkan haknya terkait eksekusi putusan yang prosesnya sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah setelah kita melakukan pendampingan dan juga bantuan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan atau si masyarakat ini dapat memperoleh haknya sebesar Rp 1,1 miliar, yang mana permasalahan itu sendiri telah berproses sejak tahun 2017,” lanjutnya.
Pada tahun 2021, pihak juga menerima beberapa laporan terkait pencairan masalah tunjangan duda atau janda veteran yang berproses di Taspen. Laporan itu juga dapat diselesaikan.
“Alhamdulillah laporan-laporan ini dapat kita selesaikan dengan cepat dan berhasil membantu masyarakt untuk mendapatkan haknya kurang lebih sekitar 19.500.000,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post