NUNUKAN – Bertempat di ruang Wakil Bupati Nunukan dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Rabu (5/1/2022).
Sebanyak 54 sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Nunukan Jhon Palapa kepada Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah S.E, M.M, disaksikan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD serta camat dan lurah di lingkungan Pemkab Nunukan.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus selaku Koordinator Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubgah) Kabupaten Nunukan, percepatan ini dilaksanakan sebagai upaya dalam memenuhi komitmen Pemkab Nunukan atas kesepakatan bersama Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI wilayah kerja Kalimantan Utara.
Disamping itu, percepatan ini juga sebagai wujud tanggungjawab Pemkab Nunukan dalam hal pengamanan asset milik Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Adapun jumlah sertipikat sebelumnya yang terbit pada tahun 2020 sebanyak 35 sertifikat, dan pada tahun 2021 sebanyak 105 dari target sebanyak 100 sertipikat berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan. (Tim Liputan)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Kaltara
Discussion about this post