JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan Pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-undang tentang Pendidikan Kedokteran.
Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komite III DPD RI serta dua narasumber yang dihadirkan. Yaitu Ari Fahrial Syam selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Titi Savitri Prihatiningsih selaku President Searame, Selasa (26/1/2022).
Rapat dibuka langsung oleh Dedi Iskandar Batubara selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI. Dedi Iskandar Batubara dalam pembukaannya menyampaikan setidaknya pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 terdapat 64 pasal, maka pada RUU penggantinya bertambah menjadi 69 pasal.
Melalui kesempatan yang sama Ari Fahrial Syam selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyampaikan pasal-pasal dalam RUU Pendidikan Kedokteran turut membahas seputar kekurangan dokter, biaya pendidikan yang tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat, serta adanya gap teknologi.
“Kajian terkait RUU Pendidikan Kedokteran adalah sebuah revolusi besar yang dapat mengubah beban menjadi aset. Pengaturan ini nantinya dapat mempercepat produksi dokter yang berdaya saing,” ujar Ari Fahrial Syam melalui pemaparannya.
“RUU Pendidikan Kedokteran memiliki daya paksa untuk meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan kesehatan baik di daerah, nasional maupun internasional,” lanjut Ari Fahrial Syam.
Senada dengan hal tersebut Titi Savitri Prihatiningsih selaku President Searame dalam pemaparannya menyampaikan dengan terpenuhinya produksi dokter Tanah Air, maka akan memberikan manfaat yang sangat positif bagi pembangunan pendidikan kedokteran dan peningkatan status kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menyampaikan RUU Pendidikan Kedokteran memiliki ruh yang sesuai dengan cita-cita bangsa.
“(Perubahan RUU) UU ini sangat dibutuhkan oleh bangsa ini sebagai pemenuhan tugas negara dalam hal melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
“Insya Allah dengan adanya RUU ini nantinya akan memberikan manfaat yang sangat positif bagi pengembangan pendidikan kedokteran dan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan kesehatan,” tutup Hasan Basri. (Tim HB)
Discussion about this post